UU Hak Cipta
Dahlan Dahi: Dewan Pers Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik
Dewan Pers mendukung inisiatif pemerintah melalui Kementerian Hukum untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta.
Ringkasan Berita:
- Dewan Pers mendukung inisiatif Kementerian Hukum untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta.
- Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menilai revisi ini penting untuk melindungi karya jurnalistik di tengah perkembangan platform digital dan AI.
- Revisi UU Hak Cipta diharapkan memperkuat ekosistem pers nasional sekaligus memastikan karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang layak.
- Dahlan menegaskan langkah ini menjadi instrumen untuk menyehatkan pers Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers mendukung inisiatif pemerintah melalui Kementerian Hukum untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik di tengah perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan (AI).
Dirinya mengatakan revisi UU Hak Cipta diperlukan untuk memperkuat ekosistem pers nasional sekaligus memastikan karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang layak.
"Kami mendukung inisiatif dari Kementerian Hukum untuk merevisi undang-undang hak cipta dan kita sudah berkomunikasi dengan sangat intens dalam rangka formulasi karya jurnalistik ini yang kita anggap sebagai salah satu instrumen untuk menyehatkan pers Indonesia," kata Dahlan dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (15/6/2026).
CEO Tribun Network ini menjelaskan salah satu prinsip yang diusulkan dalam revisi tersebut adalah pengakuan bahwa karya jurnalistik merupakan karya yang dihasilkan wartawan berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Menurutnya, karya jurnalistik juga harus diakui memiliki hak ekonomi yang melekat pada perusahaan pers sebagai institusi yang memproduksinya.
"Karya jurnalistik yang digunakan untuk tujuan komersial harus mendapatkan lisensi, harus izin. Dan untuk mendapatkan izin harus membayar royalti. Jadi tidak ada lagi karya jurnalistik yang gratis," ujarnya.
Dahlan menjelaskan dalam draf revisi UU Hak Cipta yang sedang dibahas, penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital untuk mengindeks, mengagregasi, mengurasi, maupun menampilkan cuplikan berita akan dikategorikan sebagai penggunaan karya jurnalistik yang memerlukan lisensi.
Saat ini, kata Dahlan, penggunaan konten berita oleh mesin pencari, media sosial, hingga platform generative AI masih dapat dilakukan tanpa kewajiban memberikan kompensasi kepada perusahaan pers.
"Setelah undang-undang ini berlaku, itu semua harus mendapatkan izin dari pemilik hak cipta dan siapa pun yang akan memakai wajib membayar royalti," katanya.
Meski begitu, Dewan Pers menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap dijamin.
Penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan tujuan sosial tetap diperbolehkan sepanjang tidak digunakan untuk kepentingan komersial.
Dalam kesempatan itu, Dahlan juga menyampaikan dua usulan Dewan Pers terkait revisi UU Hak Cipta.
Pertama, Dewan Pers mengusulkan agar ketentuan yang membebaskan penggunaan berita aktual setelah melewati masa tayang tiga kali 24 jam dihapus dari rancangan regulasi.
Menurut Dahlan, pengecualian tersebut berpotensi dimanfaatkan platform digital untuk menggunakan karya jurnalistik tanpa memberikan kompensasi kepada perusahaan pers.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/uu-hak-cipta-awe.jpg)