Pemerintah Putuskan Transaksi Kripto Bebas PPN Mulai 1 Agustus 2025, Ini Respons Indodax
Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai PPN dan PPh aset kripto
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Sanusi
HO
TRANSAKSI KRIPTO - Chairman Indodax Oscar Darmawan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan sebesar 0% untuk transaksi aset kripto, dengan catatan bahwa transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Di sisi lain, Indodax menekankan perlunya keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap inovasi. Pajak yang terlalu tinggi dapat mendorong investor beralih ke platform asing yang tidak dikenakan beban pajak domestik.
“Kami percaya, ekosistem yang sehat dibangun dari pemahaman bersama antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat. Peraturan yang jelas dan adil akan mempercepat pertumbuhan industri ini secara berkelanjutan,” pungkas Oscar.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun Usulkan Penurunan Tarif Pajak Untuk Ringankan Beban Rakyat |
![]() |
---|
Naik 1 Juta, Pengguna Aktif Platform Perdagangan Kripto Triv Tembus 4 Juta |
![]() |
---|
Pasar Aset Kripto Mengalami Tekanan, Investor Tunggu Kejelasan Bank Sentral AS |
![]() |
---|
Kemenkeu Tetap Berlakukan PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah di Tahun 2026 |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Ujian PPN 12 Persen, YLBHI: Hakim Tak Peka Realitas Sosial Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.