Penerimaan Pajak Kripto Hingga September 2025 Mencapai Rp1,71 Triliun
Kinerja penerimaan pajak kripto terus meningkat dari tahun ke tahun, di mana pada 2022 pemerintah mengumpulkan Rp 246,45 miliar.
Meski demikian, tantangan tetap ada. Sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Keuangan, Bappebti, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dibutuhkan agar pengawasan lebih efektif.
Industri juga perlu terus beradaptasi terhadap fluktuasi harga global, perubahan teknologi blockchain, dan dinamika regulasi internasional.
Antony optimistis, dengan regulasi yang adaptif dan pelaku industri yang patuh, Indonesia berpeluang menjadi pusat perdagangan aset digital di Asia Tenggara. “Pajak yang sehat akan menciptakan kepercayaan, transparansi, dan pertumbuhan berkelanjutan,” katanya.
Lonjakan penerimaan pajak kripto menunjukkan bahwa industri aset digital di Indonesia tengah memasuki fase matang.
Dengan dukungan regulasi, inovasi, dan kepatuhan fiskal, sektor kripto kini menjadi bagian integral dari perekonomian digital nasional dan pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Pajak Kripto Capai Rp 1,7 Triliun pada Kuartal III-2025, Indodax Kontributor Terbesar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-aset-kripto-____.jpg)