Kamis, 28 Agustus 2025

Tabrakan Mobil Pikap dengan Fortuner di Aceh, 5 Penumpang Dilaporkan Tewas

Kelima jenazah sedang disemayamkan di salah satu ruangan IGD RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur

Editor: Eko Sutriyanto
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, didampingi Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Krisna Hadi Widyanto STK, SIK, MM, menjenguk jenazah penumpang mobil pikap Isuzu Panther saat di RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur, Rabu (26/4/2023) malam 

"Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain," kata Joko.

Oleh karena itu, ia meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang.

"Selain berbahaya, menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi lakalantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.

Ia juga mengimbau, pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas.

Kombes Joko juga tak menampik, saat ini pihak kepolisian di seluruh wilayah di Aceh melakukan razia terhadap kendaraan terbuka yang mengangkut penumpang. "Razia itu kita lakukan untuk melakukan pencegahan agar tidak lagi terjadi kecelakaan serupa," ujarnya. (Serambi Indonesia/Seni Hendri/Subur Dani) 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Cegah Kecelakaan, Polda Aceh Larang Mobil Barang Angkut Penumpang, Dalam 2 Hari Sudah 9 Meninggal dan  BREAKING NEWS - Isuzu Panther Kontra Fortuner di Aceh Timur, 5 dari 18 Penumpang Pikap Itu Meninggal

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan