Tabrakan Mobil Pikap dengan Fortuner di Aceh, 5 Penumpang Dilaporkan Tewas
Kelima jenazah sedang disemayamkan di salah satu ruangan IGD RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur
Editor:
Eko Sutriyanto
Dr Munawwir mengatakan total korban kecelakaan penumpang mobil pickup Isuzu Panther yang masuk ke RSUD dr Zubir Mahmud sebanyak 18 orang.
Sementara 1 orang dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin atau RSUZA Banda Aceh karena cedera tulang wajah dan pendarahan, 8 cedera berat dan 4 cedera ringan.
"Total pasien 18 orang, 5 meninggal dunia, 12 orang sedang dirawat, dan 1 dirujuk ke RSUZA Banda Aceh," sebut Dr Munawwir.
Polda Larang Pikap Angkut Pemumpang
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengimbau sekaligus melarang mobil barang atau kendaraan terbuka baik truk, pikap dan sejenisnya mengangkut penumpang karena bisa berakibat fatal saat alami kecelakaan.
Setidaknya dalam dua hari ini saja, data sementara, di Aceh sudah sembilan penumpang bak mobil terbuka meninggal kecelakaan lalu lintas.
Empat penumpang truk meninggal dalam kecelakaan masuk jurang di kawasan Pasir Putih, Desa Lamreh, Dusun Blang Ulam, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, Selasa (25/4/2023).
Sedangkan yang terbaru, sore hari ini, Rabu (26/4/2023) sore, lima penumpang mobil pikap Isuzu Panther juga meninggal setelah tertabrak dengan Mobil Toyota Fortuner di Jalan Nasional Banda Aceh - Medan kawasab Aceh Timur.
Baca juga: Satu Bus Evakuasi Tahap Kedua WNI di Sudan Alami Kecelakaan, 3 Orang Luka-Luka
Dengan demikian, data dihimpun Serambinews.com dalam dua hari ini saja sudah sembilan penumpang di mobil terbuka meninggal kecelakaan.
Larangan itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh yang juga Kasatgas Humas Operasi Ketupat 2023 Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, Rabu (26/4/2023).
Menurutnya, setiap kendaraan, khususnya mobil didesain dengan bentuk dan fungsi berbeda.
"Misalnya mobil bak terbuka yang diperuntukkan untuk membawa barang, bukan mengangkut penumpang, karena sangat berbahaya," ujarnya.
Kombes Joko Krisdiyanto secara tegas melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apa pun alasannya.
"Kita melarang, tidak boleh mobil barang mengangkut penumpang. Imbauan ini harus dipatuhi demi keselamatan kita semua," katanya.
Joko menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.
Sumber: Serambi Indonesia
Sosok Briptu Akbar, Anggota Resmob Dikeroyok saat Menolong Korban Kecelakaan di Parepare |
![]() |
---|
Hari Anak Nasional, 3.000 Pelajar SMP Jadi Agen Keselamatan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Harapan Kakorlantas Polri Irjen Agus: Turunkan Angka Kecelakaan dan Wujudkan Zero Accident |
![]() |
---|
Korlantas Polri Target Turunkan 50 Persen Angka Kecelakaan Lalu Lintas |
![]() |
---|
3 Nyawa Hilang Tiap Jam Akibat Kecelakaan Roda Dua, Ancaman Nyata untuk Generasi Emas 2045 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.