Residivis Rudapaksa 2 Pelajar di Sleman, Pelaku dan Korban Berkenalan di Arena Pasar Malam
Korban dicekik dan ada juga yang diancam memakai sebilah pedang jika tidak mau menuruti kemauan pelak
Editor:
Eko Sutriyanto
Sesampainya di sekolah, pelaku justru mencekik korban lalu memerkosanya di sekolah tersebut dengan beralas sarung.
Baca juga: Gadis di Bawah Umur di Medan Jadi Korban Rudapaksa Guru Ngajinya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Selang beberapa bulan, kejadian serupa terjadi di rumah pelaku.
Korban diajak ke rumah dan membeli minuman lalu disetubuhi.
"Jadi para korban ini diancam dan dipaksa. Korban sampai ketakutan. Dua korban masing-masing diperkosa dua kali," katanya.
Setelah kejadian pemerkosaan tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi pada bulan September 2023.
Laporan dikuatkan dengan bukti hasil visum yang menyatakan terdapat luka robek di selaput darah korban yang diduga akibat dari kekerasan benda tumpul.
Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku ketika sedang asyik nongkrong di pinggir jalan di wilayah Minggir pada 29 September 2023.
Terhadap pelaku, disangka telah melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Sleman. Tapi kasusnya ditangani Polsek Minggir," terang Suhartanto.
Menurut dia, pelaku PT juga merupakan seorang residivis dalam kasus pengeroyokan, pencurian dan saat ini statusnya Narapidana pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas atas kasus tindak pidana Narkotika.
Kapolsek Minggir AKP Sutriyono mengaku telah berupaya agar kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tidak terulang kembali di wilayah Minggir.
Berbagai upaya dilakukan sepertimenggiatkan program "Ibu Memanggil" yang menjadi program Kapolda DIY.
Pada pukul 22.00 WIB, anak-anak diusahakan supaya pulang ke rumah. Pihaknya juga melakukan sosialisasi ke sekolah - sekolah.
"Ini untuk menghindari agar anak anak remaja tidak keluar rumah larut malam. Kami juga melakukan pendampingan dan komunikasi dengan para orang tua," kata dia.(rif)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KRONOLOGI Dua Siswa Sekolah di Sleman Dirudapaksa Berulang Kali, Pelaku Napi Bebas Bersyarat
Sumber: Tribun Jogja
Siasat Penipu Akali Pedagang Emas di Sragen, Raup Rp29,6 Juta dalam Sekejap |
![]() |
---|
Jual Emas Palsu di Sragen, Nenek Berusia 62 Tahun Ternyata Residivis Kasus Serupa |
![]() |
---|
Ketua GRIB Tangsel yang Serobot Lahan BMKG Residivis Kasus Narkoba, Polisi: Pernah Dipenjara 4 Tahun |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Ekstasi 1.360 Butir dan 28 Gram Sabu di Jakarta Pusat Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Dua Kali Masuk Penjara karena Narkoba, Ibu-ibu di Jakarta Pusat Ditangkap Lagi karena Edarkan Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.