Residivis Rudapaksa 2 Pelajar di Sleman, Pelaku dan Korban Berkenalan di Arena Pasar Malam
Korban dicekik dan ada juga yang diancam memakai sebilah pedang jika tidak mau menuruti kemauan pelak
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Patrol alias PT (29), warga Minggir, Sleman, DI Yogyakarta menjadi tersangka kasus rudapaksa 2 orang gadis yakni Mawar (17) dan Melati (16) warga Kulon Progo.
Kedua korban dirudapaksa di wilayah Minggir, Sleman dengan ancaman.
Korban dicekik dan ada juga yang diancam memakai sebilah pedang jika tidak mau menuruti kemauan pelaku.
Informasi yang diperoleh dari kepolisian, rudapaksa bermula pada tanggal 1 Juli lalu, ketika korban Mawar (17) datang bersama temannya, ke sebuah pasar malam di Sendangagung, Kapanewon Minggir dan bertemu dengan pelaku.
Baca juga: Pria asal Pesawaran Lampung Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Korbannya Mahasiswi
Antara korban dan pelaku sebelumnya tidak saling mengenal.
Pelaku mengajak korban untuk mencari minuman beralkohol.
"Korban awalnya menolak, tapi diacungi pedang pelaku, akhirnya (korban) mau.
"Saat itu, tidak membeli minuman, pelaku justru mengajak korban ke rumah teman pelaku di Minggir dan diseret ke sebuah kamar.
Di kamar itulah terjadi persetubuhan," kata Suhartanto, Rabu (4/10/2023).
Tidak berhenti sampai di sana, pelaku mengulangi perbuatannya, memperkosa korban pada 5 Juli 2023 di tempat yang sama dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam.
Pelaku juga melakukan aksi serupa terhadap korban lain, Melati, yang juga masih berusia 16 tahun.
Persetubuhan antara pelaku dengan korban terjadi pada bulan Mei 2023 di sebuah sekolah di Minggir.
Suhartanto bercerita kronologi kejadian persetubuhan itu bermula ketika korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di Minggir, termasuk juga dengan pelaku.
Saat itu, korban merasa kebelet pipis lalu diantar pelaku ke toilet sekolahan.
Sumber: Tribun Jogja
Siasat Penipu Akali Pedagang Emas di Sragen, Raup Rp29,6 Juta dalam Sekejap |
![]() |
---|
Jual Emas Palsu di Sragen, Nenek Berusia 62 Tahun Ternyata Residivis Kasus Serupa |
![]() |
---|
Ketua GRIB Tangsel yang Serobot Lahan BMKG Residivis Kasus Narkoba, Polisi: Pernah Dipenjara 4 Tahun |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Ekstasi 1.360 Butir dan 28 Gram Sabu di Jakarta Pusat Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Dua Kali Masuk Penjara karena Narkoba, Ibu-ibu di Jakarta Pusat Ditangkap Lagi karena Edarkan Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.