Senin, 15 September 2025

2 Pasang Pasutri Raup Miliaran Rupiah dari Penipuan Investasi Skincare Bodong, Kini Terancam

Dua pasutri tersebut diringkus karena diduga lakukan penipuan dengan modus investasi produk skincare.

freepik
Ilustrasi uang - Dua pasutri tersebut diringkus karena diduga lakukan penipuan dengan modus investasi produk skincare. 

Shohet mengungkapkan, uang yang tidak bisa dikembalikan oleh tersangka AA sebesar Rp 2,7 miliar.

“Tersangka AA kemudian melarikan diri karena tidak bisa mengembalikan lagi uang kepada para investor yang kini menjadi korbannya. Ada sebanyak 9 orang korban, termasuk kakak kandung tersangka AA,” lanjutnya.

Dari empat tersangka yang diketahui dua pasangan suami istri, masing-masing memiliki perannya.

“Tersangka AA mengatur sistem bisnis fiktif ini. Kemudian tersangka AR sekaligus suami AA, perannya menjual barang hasil penipuan yang dilakukan AA,” jelas Shohet.

“Kemudian tersangka RA berperan sebagai supplier palsu juga csutomer palsu. Sementara suaminya, tersangka PP juga berpura-pura menjadi customer,” pungkasnya.

Diketahui, pihak Polres Tasikmalaya sendiri harus mengejar pelaku ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat lantaran tersangka sempat melarikan diri.

Akibat perbuatannya, tersangka AA diterapkan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sedangkan tersangka lainnya terancam Pasal 480 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Investasi Skincare Bodong, 2 Pasutri di Tasikmalaya Raup Hampir Rp 3 Miliar dari Korbannya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan