Kopral Marwansyah Anggota Kodam I Bukit Barisan Diadukan ke Denpom Terkait Senjata Api Ilegal
Kopral Marwansyah dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer I/ 5 Medan, Sumatra Utara.
"Ditunggu saja laporan Dumas (pengaduan masyarakat) diselidiki ada unsur pidananya atau tidak. Kalau ada pasti dilanjut prosesnya," kata Kolonel Rico Siagian, Selasa (9/4/2024).
Baca juga: Kejaksaan Limpahkan Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra ke Pengadilan
Diketahui, Edi merupakan mantan polisi yang kini menjabat sebagai Brigade Khusus (Brigsus) PKN Pancur Batu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api.
Penangkapan hingga temuan barang bukti pistol terhadap pentolan Ormas PKN ini dinilai tidak sesuai.
Ia ditangkap bersama barang bukti berupa senjata api jenis Daewoo oleh petugas gabungan yang menggerebek lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024) dinihari.
Polisi pun mempersangkanya dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Diduga Punya Senpi Ilegal Merek Daewoo, Oknum TNI Kodam I BB Kopral Marwansyah Diadukan ke Denpo
Sumber: Tribun Medan
| Sosok Rio Ginting, Preman Ngaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan Palak Pedagang, Kini Minta Maaf |
|
|---|
| 3 Fakta Serma Tengku Dian Bunuh Istri di Deli Serdang: Ditetapkan Tersangka hingga Motif Ekonomi |
|
|---|
| Pria yang Mengaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan Palak Warga Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Mengaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Pria di Medan Palak Tukang Warung |
|
|---|
| Sosok Aiptu Rudi Hartono, Polisi di Medan Palak Pemotor Rp 100 Ribu, Segini Gajinya per Bulan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.