Sabtu, 16 Agustus 2025

Kopral Marwansyah Anggota Kodam I Bukit Barisan Diadukan ke Denpom Terkait Senjata Api Ilegal

Kopral Marwansyah dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer I/ 5 Medan, Sumatra Utara.

Editor: Erik S
Freepik
ilustrasi senjata api - Kopral Marwansyah, personel Kodam I Bukit Barisan dilaporkan terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal merk Daewoo 

"Ditunggu saja laporan Dumas (pengaduan masyarakat) diselidiki ada unsur pidananya atau tidak. Kalau ada pasti dilanjut prosesnya," kata Kolonel Rico Siagian, Selasa (9/4/2024).

Baca juga: Kejaksaan Limpahkan Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra ke Pengadilan

Diketahui, Edi merupakan mantan polisi yang kini menjabat sebagai Brigade Khusus (Brigsus) PKN Pancur Batu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api.

Penangkapan hingga temuan barang bukti pistol terhadap pentolan Ormas PKN ini dinilai tidak sesuai.

Ia ditangkap bersama barang bukti berupa senjata api jenis Daewoo oleh petugas gabungan yang menggerebek lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024) dinihari.

Polisi pun mempersangkanya dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.

Penulis: Fredy Santoso

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Diduga Punya Senpi Ilegal Merek Daewoo, Oknum TNI Kodam I BB Kopral Marwansyah Diadukan ke Denpo 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan