Jaksa Tolak Novum 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ini Penjelasannya
Jaksa mengatakan pencabutan keterangan yang dilakukan Dede Riswanto bukan lah bukti baru atau novum.
”Pernyataan tersebut tidak berdasarkan hukum. Semestinya para terpidana dapat membuktikan kekerasan fisik tersebut dalam bentuk visum,” ungkap Solihin.
Sementara, Jutek Bongso, kuasa hukum para pemohon, keberatan dengan tanggapan termohon.
Baca juga: Sudirman Terpidana Kasus Vina Dapat Perlindungan LPSK saat Dipindah ke Lapas Cirebon
”Novum yang kami ajukan ini belum pernah dihadirkan di persidangan (sebelumnya). Keterangan Dede, misalnya, belum pernah ada. Kesaksiannya hanya dibacakan,” kata Jutek Bongso, tim kuasa hukum pemohon.
Begitu pula dengan saksi-saksi yang mengungkap bahwa Vina dan Rizky diduga mengalami kecelakaan.
Sejumlah saksi itu, katanya, belum pernah dihadirkan di persidangan sebelumnya.
”Kami ingin buktikan bahwa itu bukan pembunuhan, tapi diduga kecelakaan,” ungkap Jutek.
Pihaknya pun menduga majelis hakim khilaf saat memutus kasus ini karena minim metode pembuktian ilmiah. Rekaman pemantau atau CCTV di tempat kejadian perkara, misalnya, tidak pernah dibuka.
Begitu pun dengan pengambilan tes DNA (asam deoksiribonukleat) korban. Jutek meminta jaksa juga fokus terhadap pokok materiil dalam sidang PK kasus Vina ini.
”Kalau jaksa berpendapat lain dan menghadirkan (hal-hal) formil, sah-sah saja. Itu haknya jaksa. Tapi, kami sudah jelas dalam menguraikan peristiwa yang sesuai fakta sebenarnya,” ujarnya. (Kompas.com/Tribun)
Heryanto, Pelaku Pembunuhan Dina Oktavia Diketahui Beristri, Eksekusi Korban saat di Rumah Sendirian |
![]() |
---|
Pelaku yang Bunuh Pegawai Minimarket di Karawang Dikenal Pendiam |
![]() |
---|
Pria di Bekasi Bunuh Selingkuhan Istri Pakai Pisau Sangkur, Polisi Ungkap Kronologis |
![]() |
---|
Sosok DO, Karyawati Minimarket Dibunuh Rekan Kerja di Hari Ultahnya, Jasad Dibuang ke Sungai |
![]() |
---|
Dulu Sahabat, Kini 2 Pembunuh Pemred Media Online Saling Serang saat Rekonstruksi Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.