Minggu, 10 Agustus 2025

Usai Putusan MK, Bobby Nasution Ingin Bertemu Edy Rahmayadi

Setelah pengumuman putusan MK terkait Pilkada Sumatera Utara, Bobby Nasution ingin bertemu dengan Edy Rahmayadi. Hal itu disampaikan pada Selasa ini.

Editor: Glery Lazuardi
Instagram/bobbynst
BOBBY NASUTION Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara merespon soal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Sumatera Utara bernomor Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara terpilih, mengaku ingin bertemu dengan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri, mantan lawan di pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara 2024. 

Pernyataan itu disampaikan setelah mendengarkan pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Sumatera Utara bernomor Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Putusan dibacakan di gedung MK pada Selasa (4/2/2025). 

"Ya, keinginan pribadi (untuk bertemu Edy Rahmayadi) pasti ada. Nanti akan coba kita hubungi," ujar Bobby Nasution, usai meninjau revitalisasi Lapangan Merdeka pada Selasa (4/2/2025).

Bobby juga mengungkapkan beberapa pesan yang ingin disampaikannya kepada Edy Rahmayadi

Menurutnya, sangat penting untuk menerima masukan dari para tokoh yang pernah membangun Sumatera Utara, termasuk gubernur-gubernur sebelumnya.

"Pertama, kita perlu masukan dan saran dari seluruh tokoh yang pernah membangun Sumatera Utara. Dari gubernur sebelumnya, pasti kita ingin mendapatkan saran dan masukan," ucapnya.

Bobby menambahkan, ia mengetahui bahwa gugatan tersebut telah ditolak setelah diberitahu oleh Wakil Wali Kota Medan terpilih, Zakyuddin Harahap. 

"Belum, ada acara ukur-ukur baju dan syukuran. Itu diumumkan pada saat saya sama bang Zaky lagi di RSUD Pirngadi. Karena bang Zaky berjanji mau berkantor di sana (setelah dilantik), makanya tadi kita kenalkan juga program-program yang akan dijalankan di sana untuk dikembangkan pasca dilantik menjadi wali kota dan wakil wali kota terpilih," jelas Bobby.

Bobby Nasution memastikan bahwa ia dan timnya siap menjalankan tugas sebagai gubernur dan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Sumut terkait berbagai program yang akan dijalankan.

Baca juga:  MK Kabulkan Penarikan 9 Permohonan PHPU Pilkada 2024 di Sesi 2 Sidang Dismissal, Ini Daftarnya

"Ya, yang pasti kita akan berkoordinasi dengan Provinsi Sumut tentang program-program yang akan diusung agar bisa dijalankan semaksimal mungkin di tahun 2025," ujar Bobby.

Mahkamah KonstItusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Pemohon) tidak dapat diterima. 

Amar Putusan Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Anwar Usman Absen, MK Putuskan Bobby Nasution Menang Sengketa Pilgub Sumut

Hak Ingkar

Ketua MK Suhartoyo dalam catatan penting perkara ini mengatakan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan mengucapkan Putusan Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan