Kamis, 2 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Ketua LPA NTT, Veronika Ata: AKBP Fajar Widyadharma Layak Dihukum Kebiri Kimia

Veronika sebut yang dilakukan AKBP Fajar kejahatan luar biasa yang tidak hanya merusak masa depan korban tetapi juga mencederai kepercayaan publik

Editor: Eko Sutriyanto
dok Pos Kupang
KEBIRI - Veronika Ata (kanan) dalam acara Talk Show Childfund Internasional, Implementasi Project Akta Lahir di Ruang Garuda, Kantor Bupati Ende, Selasa 14 Desember 2021. Terbaru, Ketua LPA NTT ini menyarankan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihukum kebiri karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak. 

“DP3A harus segera turun tangan memberikan bantuan hukum dan psikologis bagi para korban. Selain itu, LPSK juga bisa dilibatkan untuk memastikan keamanan mereka. Kami khawatir akan ada upaya intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” ujar Veronika.

Kasus ini juga membuka wacana perlunya reformasi di tubuh kepolisian, terutama dalam seleksi dan pengawasan anggota. 

Aktivis perempuan menilai bahwa Polri harus lebih serius dalam melakukan evaluasi terhadap anggotanya untuk memastikan bahwa mereka memiliki integritas dan moralitas yang sesuai dengan tugas mereka sebagai pelindung masyarakat.

“Kami mendorong Kapolda NTT dan Kapolri untuk mengambil langkah konkret dalam menindak pelaku dan memperketat pengawasan internal. Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi juga soal bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan,” kata Mariana.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Aktivis perempuan menegaskan bahwa tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang dilakukan oleh aparat negara. Mereka berharap kasus ini menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

“Siapa pun pelakunya, apakah itu masyarakat biasa atau aparat negara, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami akan terus mengawal kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan,” kata Veronika Ata.

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved