Kompolnas Desak Polri Mempercepat Proses Etik dan Pidana Kapolres Ngada
Anam meminta jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mempercepat proses sidang etik dan pidana terhadap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Kapolres tersebut terjerat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyatakan, dalam kasus ini, Polri hanya perlu melengkapi pembuktian serta konstruksi kasusnya.
"Saya kira kasus ini dimensinya tidak terlalu rumit. Tinggal melengkapi pembuktian dan memperkuat konstruksi peristiwanya," kata Anam kepada wartawan, Rabu (12/3/2024).
Anam menegaskan bahwa proses hukum harus segera dilaksanakan tanpa penundaan.
Baca juga: Pengamat Sebut Kapolri Banyak Terlibat Politik Praktis, Choirul Anam Kompolnas Berbeda Pandangan
"Sudah waktunya, tidak perlu menunggu lama lagi. Segera diumumkan untuk sidang etiknya dan proses pidananya. Semakin lama kasus ini diproses, semakin banyak pertanyaan yang muncul. Kenapa prosesnya lama?" sambungnya.
Anam meminta jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan.
Hal ini penting untuk memberikan rasa keadilan kepada korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar.
"Kami mendorong agar proses ini segera berjalan dan dibawa ke pengadilan agar keadilan dapat ditegakkan secepat mungkin," tegas Anam.
Lebih lanjut, Anam menyebut bahwa tindakan tegas terhadap anggota Polri yang bermasalah merupakan bentuk tanggung jawab Korps Bhayangkara.
"Ini adalah bentuk komitmen kepolisian ketika ada anggota yang melakukan pelanggaran atau perbuatan tercela. Mereka harus ditindak tegas," ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Kapolres Ngada yang dinonaktifkan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2024.
Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Hasil tes urine AKBP Fajar dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.
"Hasil tes urine positif SS (sabu-sabu, red.)," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Henry Novika, kepada wartawan, Selasa (4/3/2024).
Baca juga: Soal Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur, Mabes Polri Janji Tindak Tegas: Ini Komitmen Kapolri
Lakukan Kekerasan Seksual
Polda Metro Jaya Umumkan Hasil Otopsi Kematian Arya Daru: Bunuh Diri atau Dibunuh? |
![]() |
---|
Kompolnas Ungkap Alasan Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Kematian Diplomat Arya Daru |
![]() |
---|
CCTV di Kos Arya Daru Bisa Bergeser karena Permintaan Istri ke Penjaga Kos, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kemlu Enggan Bersuara Soal Kematian Diplomat Arya Daru: Tidak Semua Harus Jadi Tontonan Publik |
![]() |
---|
Kompolnas Ungkap Hasil Gelar Penyelidikan Akhir Kasus Diplomat Kemlu, Penyebab Kematian Sudah Jelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.