Kompolnas Desak Polri Mempercepat Proses Etik dan Pidana Kapolres Ngada
Anam meminta jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan
Terbaru, AKBP Fajar diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Ketiga korban tersebut berusia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe.
Imelda menjelaskan bahwa korban berusia 3 tahun saat ini berada dalam bimbingan orang tua, sementara korban berusia 12 tahun sedang dalam pendampingan pihak berwenang.
"Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami," kata Imelda, Senin (10/3/2024), seperti dikutip dari Pos-Kupang.com.
Sementara itu, korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, AKBP Fajar juga diduga merekam video tindakan asusilanya dan mengunggahnya ke situs dewasa di Australia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/DOKPOS-KUPANGCOM-DITANGKAP-Kapolres-Ngada.jpg)