Senin, 11 Agustus 2025

Kompolnas Desak Polri Mempercepat Proses Etik dan Pidana Kapolres Ngada

Anam meminta jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan

DOK.POS-KUPANG.COM
DITANGKAP - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. AKBP Fajar ditangkap Propam Mabes Polri di Bajawa, Kabupaten Ngada, Pulau Flores, NTT pada Kamis (20/2/2025). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mempercepat proses sidang etik dan pidana terhadap Fajar 

Terbaru, AKBP Fajar diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Ketiga korban tersebut berusia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun. 

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe.

Imelda menjelaskan bahwa korban berusia 3 tahun saat ini berada dalam bimbingan orang tua, sementara korban berusia 12 tahun sedang dalam pendampingan pihak berwenang.

"Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami," kata Imelda, Senin (10/3/2024), seperti dikutip dari Pos-Kupang.com.

Sementara itu, korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain itu, AKBP Fajar juga diduga merekam video tindakan asusilanya dan mengunggahnya ke situs dewasa di Australia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan