Sabtu, 9 Agustus 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Korban Pelecehan Seksual AKBP Fajar Ada 4 Orang: Termuda Usia 6 Tahun, Tertua Umurnya 20 Tahun

Tiga korban pencabulan AKBP Fajar merupakan anak di bawah umur, sedangkan satu korban lainnya berumur 20 tahun.

WartaKotalive.com/Ramadhan L Q
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025) terkait kasus dugaan pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap, jumlah korban pencabulan yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, AKBP Fajar telah mencabuli empat orang.

Baca juga: Terungkap, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Sebarkan Konten Asusila Anak ke Dark Web

Tiga korban pencabulan AKBP Fajar merupakan anak di bawah umur, sedangkan satu korban lainnya berumur 20 tahun.

Trunoyudo menyebutkan, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri). 

Baca juga: Usai AKBP Fajar Jadi Tersangka Pencabulan, Ini Pengganti Kapolres Ngada yang Baru

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

Truno menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun. 
 
Ia menuturkan, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini, mereka terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda Nusa Tenggara Timur. 

Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

"Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus," kata Trunoyudo. 

AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025). 

Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

Baca juga: Propam Polri: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lakukan Pelanggaran Kode Etik Berat

Pelanggaran Kode Etik Berat

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menuturkan AKBP Fajar melakukan pelanggaran kode etik berat.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan AKBP Fajar termasuk kategori pelanggaran berat," katanya.

Agus berujar terduga pelanggar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

Adapun sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025.

"Sidang kode etik akan segera digelar dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ucapnya.

Atas perbuatannya,  AKBP Fajar Widyadharma   dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Korban Pencabulan Kapolres Ngada AKBP Fajar Ternyata Ada 4 Orang, yang Termuda Baru Usia 6 Tahun

 

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan