Senin, 15 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Kriminolog Sebut Aksi Eks Kapolres Ngada Kejahatan Luar Biasa: Orang yang Seharusnya Melindungi Kita

Kriminolog UI, Haniva Hasna menyebut, perbuatan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar merupakan kejahatan luar biasa.

Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
AKBP FAJAR TERSANGKA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), AKBP Fajar bakal menjalani sidang etik. Kriminolog UI, Haniva Hasna menyebut, perbuatan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar merupakan kejahatan luar biasa. 

Brigjen Trunoyudo menegaskan, dari hasil pemeriksaan, AKBP Fajar melanggar kode etik berat.

Adapun pasal yang dilanggar:

  • Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri
  • Pasal 8C angka 1, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri
  • Pasal 8C angka 2, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri
  • Pasal 8C angka 3, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri
  • Pasal 13D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri
  • Pasal 13E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri
  • Pasal 13F, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri
  • Pasal 13G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri

"Anggota kepolisian negara Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian republik indonesia karena melanggar sumpah janji kepolisian negara Indonesia," tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Korban Pencabulan Kapolres Ngada AKBP Fajar Ternyata Ada 4 Orang, yang Termuda Baru Usia 6 Tahun

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Endra/Reynas Abdila, TribunJakarta)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan