Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Kriminolog Sebut Aksi Eks Kapolres Ngada Kejahatan Luar Biasa: Orang yang Seharusnya Melindungi Kita
Kriminolog UI, Haniva Hasna menyebut, perbuatan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar merupakan kejahatan luar biasa.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Nuryanti
Brigjen Trunoyudo menegaskan, dari hasil pemeriksaan, AKBP Fajar melanggar kode etik berat.
Adapun pasal yang dilanggar:
- Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri
- Pasal 8C angka 1, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri
- Pasal 8C angka 2, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri
- Pasal 8C angka 3, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri
- Pasal 13D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri
- Pasal 13E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri
- Pasal 13F, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri
- Pasal 13G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri
"Anggota kepolisian negara Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian republik indonesia karena melanggar sumpah janji kepolisian negara Indonesia," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Korban Pencabulan Kapolres Ngada AKBP Fajar Ternyata Ada 4 Orang, yang Termuda Baru Usia 6 Tahun
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Endra/Reynas Abdila, TribunJakarta)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.