Pengakuan Pria yang Bunuh Pacar di Bantul hingga Tersisa Kerangka, Alasannya Terungkap
Kasus pria bunuh pacarnya berinisial EDP (23) dengan cara dicekik yang kemudian jasadnya disimpan hingga menjadi kerangka akhirnya terungkap. Pelaku m
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Febri Prasetyo
Pelaku juga mengambil barang-barang milik korban setelah menghabisi nyawanya.
"Setelah membunuh korban, pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa satu sepeda motor, satu handphone iPhone 11, satu laptop, satu dompet berisi beberapa kartu, uang cash Rp50 ribu, uang di SeaBank senilai Rp3,4 juta, dan pakaian korban," urainya.
Selanjutnya, pelaku membawa jenazah korban yang sudah menjadi kerangka ke rumah ayahnya di Kapanewon Kretek.
Namun, karena khawatir aksinya diketahui oleh orang tuanya, pelaku kemudian memindahkan kerangka yang dibungkus dalam trashbag ke kamar kos temannya di Kabupaten Sleman.
"Trashbag itu karena ditaruh di luar, jadi pernah hilang karena sempat dibawa sama tukang sampah. Kemudian oleh pelaku, trash bag itu dicari dan berhasil ditemukan dan trashbag itu dibawa ke wisma daerah Kaliurang. Di mana, tulang tersebut dibersihkan di wisma tersebut," katanya.
Lebih lanjut, tulang itu dikeluarkan dari trashbag dan dibasuh dengan air mengalir.
Pelaku kemudian membasuh kerangka jasad korban dengan sabun pencuci pakaian. Selain itu, ia juga melepas daging-daging yang masih melekat di tulang korban.
"Setelah tidak ada lagi daging korban, tulang itu disimpan di dalam trashbag dan dibawa pulang ke dalam rumah pelaku di Kretek. Untuk daging korban ditaruh di dalam trashbag lain, dibawa ke rumah pelaku di Kretek dan dibakar," bebernya.
Pelaku mengaku menyimpan tulang korban karena masih memiliki perasaan sayang dan cinta.
Terlebih, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara dan hidup bersama tanpa menikah selama lima tahun.
"Memang, ibu dan adik pelaku sempat tinggal bareng dengan pelaku dan korban, dikarenakan ibu dan ayah pelaku cerai. Tapi beberapa waktu kemudian, ibu dan adik pelaku tinggal di tempat lain. Saat kejadian pembunuhan ibu dan adik pelaku tidak ada di lokasi kejadian," ujarnya.
Sebelum meninggal, korban tengah bersiap untuk bekerja di Jepang. Hal yang sama juga dilakukan oleh pelaku, yang sedang mempersiapkan keberangkatannya ke negara tersebut.
"Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP Subsider pasal 338 KUHP berupa ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul PENGAKUAN Warga Bantul Cekik Pacar Asal Sleman kemudian Ditinggal Selama Setahun
(Tribunnews.com/Falza) (TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.