Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus di PT Sritex

Rumah Mewah Bos Sritex di Solo yang Jaga Bukan Satpam Biasa, Linmas Tak Berani Masuk

Rumah bos Sritex, Iwan Setiawan di Solo ternyata yang jaga bukan satpam biasa. Linmas Kelurahan Setabelan, Paryanto menyebut rumah itu dijaga aparat.

TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto
RUMAS BOS SRITEX - Rumah Bos PT Sritex Iwan Setiawan yang ditangkap Kejagung di jalan Enggano 3 Kecamatan Banjarsari Kota Solo. Suasana tampak lengang. Rumah itu ternyata dijaga oleh aparat. 

Hal itu diungkapkan oleh penjaga rumah yang enggan disebutkan namanya.

"Iya, kosong," tandasnya.

Saat ditanya sejak kapan rumah tersebut ditinggal oleh penghuninya, ia tak memberi jawaban pasti.

"Tidak tahu saya," lanjutnya.

Begitu juga saat disinggung kapan ia bertemu dengan Iwan, penjaga rumah itu enggan menjawab.

Jadi Tersangka

Iwan Setiawan Lukminto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (21/5/2025).

Mantan Direktur Utama PT Sritex itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit dari dua bank daerah di Jawa Barat dan Jakarta terhadap Sritex.

Iwan Setiawan selaku debitur diduga menyalahgunakan dana kredit untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah serta membayar utang kepada pihak ketiga.

Padahal, dalam perjanjiannya, dana kredit semestinya untuk keperluan modal kerja PT Sritex.

Baca juga: Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ternyata Pakai Dana Kredit untuk Beli Aset Tanah di Jogja dan Solo

"Berdasarkan hasil penyidikan uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat jumpa pers, Rabu.

Adapun sejumlah aset yang dibeli Iwan Setiawan, antara lain pembelian tanah di beberapa wilayah.

"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," terangnya.

Berjalannya waktu, kredit tersebut tak kunjung dilunasi hingga Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Sehingga, pemberian kredit dinilai telah menyebabkan kerugian negara.

"Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan bank daerah terhadap Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp692.980.592.188," ungkap Qohar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Rumah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Solo Ternyata Dijaga Aparat Keamanan, TNI atau Polisi?

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved