Senin, 1 September 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Oknum TNI Tembak Mati Polisi di Lampung Didakwa Pembunuhan Berencana, Ini Asal Senjata Terdakwa

Oditur militer mendakwa Kopda Bazarsah pembunuhan berencana terkait penembakan tiga anggota polisi di Lampung.

Editor: Erik S
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG TNI TEMBAK POLISI -- TNI Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal 340 KUHP. 

Sedangkan Peltu Lubis menjadi koordinator penuh judi dadu goncang, jika ada warga yang menyewa atau akan membuka judi dadu goncang dan keuntungan sepenuhnya menjadi milik Peltu Lubis.

Judi sabung ayam itu pertama kali dilakukan pada Juli 2023 di lokasi Register 44 Umbul Leter S, Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Pada saat akan membuka kegiatan judi sabung ayam Peltu Lubis datang ke Polsek Negara Batin dan bertemu sejumlah oknum Polsek.

Baca juga: 5 Fakta Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi di Way Kanan: Kopda Basarsyah Tembak AKP Lusiyanto 3 Kali

Oknum anggota Polsek Negara Batin seolah mengingatkan kepada Peltu Lubis dengan kalimat 'Hati-hati dan hindari keributan'.

Kegiatan tersebut dilakukan setiap hari Senin dan Kamis mulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB, judi sabung ayam itu berjalan sampai bulan Mei tahun 2024.

Setelah kesepakatan antara Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis berjalan, terdakwa bersama Peltu Lubis mencari tempat baru yang lebih luas dan mudah diakses sekitar bulan Juni 2024 sampai September 2024.

Sampai Februari 2025 lokasi judi sabung ayam dan dadu goncang berpindah sebanyak dua kali. 

Sampai pada akhirnya terdakwa mengadakan event besar perjudian sabung ayam pada 17 maret 2025 dan meminta izin ke Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto sehari sebelumnya.
 

Penulis: Rachmad Kurniawan

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kopda Bazarsah TNI Tembak Mati Polisi Lampung Didakwa Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

dan

Diungkap di Sidang, Kopda Bazarsah & Peltu Lubis Sepakat Ambil Untung 10 Persen dari Sabung Ayam

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan