Rabu, 24 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Kasus Pelecehan Anak di Kupang NTT: Mantan Kapolres Ngada Ngaku Sebagai Fandi kepada Fani

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman disebut mengaku sebagai Fandi saat mencari anak di bawah umur. Fajar hanya mengaku anggota polisi

Editor: Erik S
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
TERSANGKA PENCABULAN- Tersangka Fani dikawal ketat oleh petugas saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025) 

Pasal-pasal yang disangkakan kepada Fani meliputi Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. 

Kedua pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Selain itu, Fani juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur tentang eksploitasi seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau denda maksimal sebesar Rp 300 juta.

Adapun pasal lainnya yang turut dikenakan adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

"Penjeratan pasal secara alternatif ini disesuaikan dengan konstruksi hukum dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Nantinya jaksa akan menilai pasal mana yang paling tepat dibuktikan di persidangan," jelas Raka Putra Dharmana kepada awak media, Kamis 12 Juni 2025.

Dikatakan bahwa Fani sebelumnya telah menjalani masa penahanan sejak 24 Maret 2025 dan telah beberapa kali diperpanjang sesuai prosedur. 

Setelah penyerahan tahap II,  kata Raka bahwa Jaksa Penuntut Umum kembali melakukan penahanan terhadap Fani di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa 20 hari, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025. 

 

 

Penulis: Ray Rebon

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kuasa Hukum Ungkap Awal Pertemuan Tersangka Fani dengan Eks Kapolres Ngada

dan

Fani Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur oleh Eks Kapolres Ngada

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan