Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Kasus Pelecehan Anak di Kupang NTT: Mantan Kapolres Ngada Ngaku Sebagai Fandi kepada Fani
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman disebut mengaku sebagai Fandi saat mencari anak di bawah umur. Fajar hanya mengaku anggota polisi
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman disebut mengaku sebagai Fandi saat mencari anak di bawah umur.
Keterangan tersebut disampaikan Melzon Beri, kuasa hukum tersangka Stefani alias Fani (20). Fani adalah penyedia anak untuk AKBP Fajar Lukman pada kasus pencabulan tiga anak di bawah umur di Kupang, Nusa Tenggara Timur NTT.
Diketahui, Fani menjalani pemeriksaan ulang berkas perkara tersangka Fani oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (12/6/2025). Saat itu, penyidik Polda NTT melimpahkan tahap II tersangka Fani dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Baca juga: Pengakuan Mahasiswi Tersangka Kasus Asusila yang Jerat Eks Kapolres Ngada, Ungkap Awal Pertemuan
Menurut Lezon Beri, dalam pemeriksaan ulang tersebut, tersangka Fani mengakui seluruh perbuatannya di hadapan jaksa.
"Dalam pemeriksaan tadi, klien kami menjawab benar semua isi BAP. Ia juga menegaskan tidak pernah mengalami tekanan maupun paksaan selama penyidikan," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan jaksa turut mendalami awal perkenalan antara Fani dan Fajar Lukman.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Fani awalnya hanya mengenal pria tersebut dengan nama Fandi dan Fani mengetahui bahwa Fandi itu adalah seorang anggota polisi.
Awalnya, Fani tidak mengetahui bahwa Fandi itu adalah Fajar Lukman.
Pertemuan antara Fani dan Fajar difasilitasi oleh seseorang yang menghubungi Fani melalui aplikasi WhatsApp.
Orang tersebut meminta Fani agar menemani Fajar. Setelah pertemuan langsung itu, Fani mengetahui bahwa Fandi memiliki ketertarikan terhadap anak-anak di bawah umur.
Baca juga: Upaya Banding Eks Kapolres Ngada Ditolak, Status PTDH Tetap Berlaku
"Ada seorang teman perempuan dari Fani yang menjadi perantara pertemuan tersebut. Namanya memang tidak disebut langsung oleh klien kami, tetapi sudah tercantum dalam BAP," jelasnya.
Fani kemudian diminta oleh Fandy membawa tiga korban anak itu kepada Fandy.
Saat itulah tersajadi pencabulan yang dilakukan oleh Fandi terhadap tiga korban anak itu di salah satu hotel di Kota Kupang.
Kuasa hukum Fani berharap proses persidangan nantinya akan mengungkap fakta-fakta baru dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Dijerat pasal berlapis
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana, menyampaikan bahwa Fani dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.
Baca juga: Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati
Pasal-pasal yang disangkakan kepada Fani meliputi Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Kedua pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Selain itu, Fani juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur tentang eksploitasi seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau denda maksimal sebesar Rp 300 juta.
Adapun pasal lainnya yang turut dikenakan adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
"Penjeratan pasal secara alternatif ini disesuaikan dengan konstruksi hukum dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Nantinya jaksa akan menilai pasal mana yang paling tepat dibuktikan di persidangan," jelas Raka Putra Dharmana kepada awak media, Kamis 12 Juni 2025.
Dikatakan bahwa Fani sebelumnya telah menjalani masa penahanan sejak 24 Maret 2025 dan telah beberapa kali diperpanjang sesuai prosedur.
Setelah penyerahan tahap II, kata Raka bahwa Jaksa Penuntut Umum kembali melakukan penahanan terhadap Fani di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa 20 hari, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025.
Penulis: Ray Rebon
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kuasa Hukum Ungkap Awal Pertemuan Tersangka Fani dengan Eks Kapolres Ngada
dan
Fani Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur oleh Eks Kapolres Ngada
Sumber: Pos Kupang
Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Istri Gubernur NTT Minta Kajati Tugaskan Jaksa Bersertifikasi dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada |
---|
Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati |
---|
Orang Tua Korban dan DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati dan Kebiri, Kejahatan Luar Biasa! |
---|
Dicecar DPR, Polda NTT Kaget Soal Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Positif Narkoba Lewat Tes Urine |
---|
Kajati NTT Diprotes Seusai Sebut Secara Jelas Nama Korban Asusila Eks Kapolres Ngada |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.