Kapolda NTT Harus Turun Tangan di Kasus Axi ART Asal Sumba yang Tewas di Kamar Mandi Majikan
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko diminta turun tangan di kasus kematian gadis 16 tahun, Axi Rambu Kareri Toga.
Penulis:
Theresia Felisiani
Padahal masyarakat dan keluarga meyakini bahwa kematian Axi disebabkan kekerasan karena batang lehernya patah dan ada memar di pipinya.
Bahkan, pada saat tubuh korban ditemukan dalam posisi tergantung, posisi kaki tertekuk dan baju bagian depan basah padahal di dalam kamar mandi tidak ada air yang menetes atau keluar dari shower.
Sementara showernya sendiri tidak rusak, patah atau bengkok akibat beban Axi yang menggantungkan diri.
Kemudian, berdasarkan cctv korban tidak membawa tali saat masuk ke kamar mandi dan terdapat beberapa cctv lain yang diduga tidak diperiksa oleh penyidik dan hilang.
Hal itu, membuat kuasa hukum keluarga membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan gelar perkara khusus.
"Dengan adanya pengaduan masyarakat tersebut, IPW mendesak Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko membentuk tim investigasi internal untuk menindaklanjuti. Hal ini sesuai dengan slogan di hari bhayangkara ke-79 bahwa POLRI UNTUK MASYARAKAT," ucap Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (14/7/2025)
Perlu diketahui, pada bulan Februari 2024, Masyarakat yang tergabung dalam aliansi “Aksi untuk Axi” telah mengadukan kematian tidak wajar Axi Rambu Kareri Toga tersebut kepada Indonesia Police Watch (IPW) sebagai bentuk rasa kemanusiaan untuk mencari dan menuntut keadilan.
Mereka terdiri dari Lembaga Peruati Sumba, WCC Sinode GKS, KomPer Sinode GKS, BPMS GKS, Sabana Sumba, Program Studi Hukum Unkriswina Sumba, Yayasan Wahana, Pendeta GKS Se - Sumba, Lembaga Kemahasiswaan Universitas Kristen Wira Wacana.
Bahkan IPW telah mengeluarkan rilis pada 27 Februari 2024, yang pada pokoknya meminta Kapolda NTT saat itu Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengambil alih kasus kematian Axi dan mendalami keberpihakan dan sikap tidak profesional anggota Polri di Polres Sumba Timur.
Pasalnya, ada oknum anggota Polres Sumba Timur diduga mengetahui latar belakang peristiwa sebelum kematian gadis usia 16 tahun yang akhirnya disimpulkan bunuh diri oleh pihak kepolisian.
Nyatanya, kemudian Polres Sumba Timur sendiri telah memeriksa anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran dalam menangani perkara kematian Axi.
Terdapat latar belakang korban sempat lari dari rumah majikannya karena sering mendapat aniaya kemudian minta perlindungan kepada warga. Namun, kemudian Axi dijemput oleh RK, anggota Polres Sumba Timur yang dimintai bantuan oleh majikannya, pemilik toko CK2 untuk dibawa pulang ke tempat kerjanya.
Baca juga: IPW Nilai Penambahan Anggaran Polri Jadi Keniscayaan, Ini Alasannya
Rilis IPW kala itu, tayang di Gerbangkaltim. com dengan judul: “IPW desak Polda NTT Ambil Alih Kasus Tewasnya Axi” yang ditayangkan pada 27 Februari 2024 pukul 08.48 WIB. Namun, dalam perjalanannya, Polda NTT tak pernah memperhatikan peristiwa kematian yang menjadi atensi masyarakat luas di Sumba Timur.
"Oleh sebab itu, IPW berharap Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Sumba Timur. Kalau pun nantinya bahwa tim yang dibentuk menyimpulkan bahwa kematian Axi karena bunuh diri maka masyarakat luas yang terlibat dan mengawal “Aksi Untuk Axi” terpuaskan rasa keadilannya," papar Sugeng Teguh Santoso.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.