Senin, 8 September 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati, Tidak Ada Hal Meringankan

Oditur militer menilai perbuatan Kopda Bazarsah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan kepemilikan senjata api secara ilegal

Editor: Erik S
SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
DITUNTUT HUKUMAN MATI- Terdakwa pembunuhan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Terdakwa pembunuhan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati.

Tiga korban penembakan adalah tiga anggota Polsek Negara Batin Lampung

Oditur militer menilai perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

Baca juga: 5 Pengakuan Kopda Bazarsah, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Penghasilan Bak Jenderal

Sehingga terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan Kopda Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.

Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.

Menurut Oditur hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebakan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer, " lanjut Oditur.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil.

Baca juga: Usai Sujud ke Hakim, Hari ini Keluarga Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan Pilih Temui Hotman Paris

Sepanjang oditur militer membacakan tuntutan terdakwa Kopda Bazarsah terlihat tetap berdiri tegap dan tidak terlihat menangis atau pasrah.

Keluarga korban lega

Keluarga korban lega mendengar Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati.

Ditemui setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, perwakilan keluarga yang mayoritas perempuan terlihat menangis haru bercampur lega mendengar tuntutan terhadap Kopda Bazarsah

Kuasa Hukum Korban, Putri Maya Rumanti mengucapkan rasa terima kasihnya pada oditur militer Palembang, terhadap tuntutan yang diberikan hari ini kepada terdakwa. 

"Jujur kami dan tiga keluarga korban terharu, walaupun saya hanya sebatas kuasa hukum, dan hingga kini mendampingi sampai hari ini, saya tahu yang dirasakan oleh klien saya, saya tahu apa yang mereka rasakan," ungkapnya. 

Baca juga: Suasana Sidang Perdana Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan Lampung, Terdakwa Dijaga Ketat

"Mudah -mudahan majelis hakim bisa benar benar, memberikan putusan yang setimpal seperti yang kita harapkan, hukuman mati dan kami terus berdoa. Sebenar semua ini bisa diwujudkan, ini sudah sangat maksimal dan ini harapan kami," katanya sambil meneteskan air mata, bisa dihuhum mati dan pidananya juga hukum mati.

Di tempat yang sama, kakak perempuan AKP anumerta Lusiyanto, Farwati mengatakan, Sangat bersyukur dan berterima kasih.

"Bawah tuntunan dari pembela kami adalah pidana mati, itu sesuai harapan keluarga kami dari ketiga korban ini," ungkapnya sambil menangis. 

"MasyaAllah dalam hukuman keputusan terakhir pun kami harapkan hukuman mati," tutupnya. 

Pada kasus tersebut, polisi menetapkan empat tersangka. Para tersangka adalah Kopda Bazarsah, Bripda KP, Peltu Lubis, dan Zu (sipil).

Penulis: Rachmad Kurniawan

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati & Dipecat, Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung

dan

Cemarkan Nama TNI, 6 Hal Memberatkan Hingga Kopda Bazarsah Dituntut Mati Kasus Tembak Mati Polisi

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan