Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Penjelasan Polda Jabar, Mahasiswa Unisba, dan Dedi Mulyadi soal Gas Air Mata Masuk Area Kampus
Berikut penjelasan sejumlah pihak terkait insiden gas air mata masuk area Kampus Unisba.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Nuryanti
Menurut penjelasan Kapolda, saat patroli gabungan TNI-Polri ada pihak yang melempari patroli dengan bom molotov.
"Sehingga karena dilempari oleh bom molotov, tentunya kan ada perlawanan yang dengan membubarkan kumpulan mereka agar jalan segera dibuka dan digunakan untuk umum," urainya.
5. Pernyataan Sikap Mahasiswa Unisba
Usai insiden tersebut, mahasiswa Unisba menyampaikan pernyataan sikap mereka.
Berikut poin-poinnya:
- Mengutuk keras tindakan represif dan tidak berperikemanusiaan aparat TNI dan Polri dalam lingkungan kampus.
- Kampus merupakan ruang aman dan bebas dari kekerasan negara.
- Menuntut pertanggungjawaban kepada Kapolda Jabar, Pangdam III/Siliwangi dan aparat terkait insiden tersebut.
- Mendesak Komnas HAM, Ombudsman dan lembaga perlindungan saksi dan korban segera turun tangan menyelidiki insiden tersebut.
- Unisba akan menempuh langkah hukum dan menggalang solidaritas nasional untuk melawan praktik militaristik.
Presma Unisba, Kamal Rahmatullah menegaskan, area kampus harusnya bebas dari intervensi aparat bersenjata.
"Itu sebuah wilayah yang secara hukum seharusnya steril dari intervensi aparat bersenjata, aparat dengan perlengkapan lengkap menyerang secara membabi buta," tegasnya.
Kamal menyebut, tindakan tersebut melanggar otonomi kampus Pasal 13 Ayat 2, Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan perguruan tinggi yang memiliki otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk menjaga kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.
"Masuknya aparat tanpa izin ke dalam kampus adalah bentuk perampasan hak otonom kampus."
"Yang kedua pelanggaran hak asasi manusia Pasal 28 Undang-undang 1945 menjamin hak atas rasa aman serta kebebasan berkumpul," bebernya.
Lebih lanjut, Kamal menjelaskan, serangan brutal aparat merupakan pelanggaran nyata terhadap konstitusi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya Pasal 30 yang melarang aparat melakukan tindakan sewenang-wenang yang mengancam keselamatan jiwa warga negara.
"Yang ketiga tindakan melawan hukum oleh aparat penembakan terhadap mahasiswa tidak dapat dibenarkan dalam kondisi aksi damai."
"Ini merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagai diatur dalam pasal 351 KUHP, dan pelanggaran kewenangan aparat sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pernyataan Sikap Mahasiswa Unisba Usai Demo Ricuh Berujung Tembakan Gas Air Mata di Sekitar Kampus
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Hilman Kamaludin/Nazmi Abdurrahman)
Sumber: TribunSolo.com
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Tindak Lanjuti Perintah Aster Panglima TNI, Sekjen GM FKPPI Akui Terbitkan Surat Ajakan Pam Swakarsa |
---|
Sebelum Jadi Tersangka, Tim Advokasi Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tak Pernah Dipanggil Polisi |
---|
Cak Imin: Masyarakat Punya Hak Demo, Tapi Kalau Anarkis Ditindak Tegas |
---|
Presiden Prabowo Didesak Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Terkait 11 Korban Jiwa Demo Rusuh |
---|
Klarifikasi Mabes TNI Soal Beredarnya Surat Instruksi Pam Swakarsa yang Diterbitkan GM FKPPI |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.