Minggu, 21 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Pasca-Putusan MK yang Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub Papua, Ini Tanggapan Mathius Fakhiri 

Mathius Derek Fakhiri mengajak seluruh masyarakat Papua untuk kembali merajut persaudaraan.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
PILGUB PAPUA 2024 - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih, Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, saat menggelar konferensi pers di Hotel Morressey, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025). (Fersianus Waku) 

MK juga mengesampingkan dalil pemohon yang menyatakan bahwa termohon (KPU) tidak pernah menindaklanjuti permohonan pemohon. 

MK berpandangan sebaliknya. MK juga tidak menemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Mahkamah tidak menemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masih yang mempengaruhi perolehan suara paslon sehingga menguntungkan pihak terkait atau merugikan pemohon," imbuhnya.

Diketahui, Pilgub Papua ini digelar sebanyak dua kali. Pada putaran pertama, Pilgub Papua dimenangkan oleh Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai. 

Namun, hasil itu digugat ke MK dan MK mendiskualifikasi Yermias sebagai cawagub Papua nomor urut 1 karena tidak jujur mengenai alamat tempat tinggal atau domisili yang berdampak terhadap pencalonannya. 

MK kemudian meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Yermias. Dia akhirnya digantikan Constant Karma.

Saat PSU, Pilgub Papua dimenangkan oleh paslon nomor urut 2, yakni Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen. Hasil PSU pada Agustus 2025, Matius-Aryoko unggul dengan memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan