Pilkada Serentak 2024
Pasca-Putusan MK yang Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub Papua, Ini Tanggapan Mathius Fakhiri
Mathius Derek Fakhiri mengajak seluruh masyarakat Papua untuk kembali merajut persaudaraan.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
MK juga mengesampingkan dalil pemohon yang menyatakan bahwa termohon (KPU) tidak pernah menindaklanjuti permohonan pemohon.
MK berpandangan sebaliknya. MK juga tidak menemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Mahkamah tidak menemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masih yang mempengaruhi perolehan suara paslon sehingga menguntungkan pihak terkait atau merugikan pemohon," imbuhnya.
Diketahui, Pilgub Papua ini digelar sebanyak dua kali. Pada putaran pertama, Pilgub Papua dimenangkan oleh Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai.
Namun, hasil itu digugat ke MK dan MK mendiskualifikasi Yermias sebagai cawagub Papua nomor urut 1 karena tidak jujur mengenai alamat tempat tinggal atau domisili yang berdampak terhadap pencalonannya.
MK kemudian meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Yermias. Dia akhirnya digantikan Constant Karma.
Saat PSU, Pilgub Papua dimenangkan oleh paslon nomor urut 2, yakni Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen. Hasil PSU pada Agustus 2025, Matius-Aryoko unggul dengan memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen.
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.