Dana Desa Jadi Bancakan, ABPEDNAS Gandeng Kejaksaan Perkuat Sistem Deteksi Dini
ABPEDNAS gandeng Kejaksaan awasi Dana Desa. Rp168 M raib di Papua, sistem deteksi dini digencarkan cegah korupsi.
Kurangnya partisipasi dan pengawasan masyarakat
Minimnya keterlibatan warga dalam Musrenbang Desa dan pengawasan membuat penyalahgunaan sulit terdeteksi.
Total Penyalahgunaan Dana Desa di Indonesia (2025)
Salah satu kasus terbesar tahun ini terjadi di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, dengan kerugian negara mencapai Rp168,17 miliar akibat korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) dari tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Rincian Kasus Lanny Jaya:
Total dana desa yang disalurkan: Rp997 miliar
Kerugian negara: Rp168,17 miliar
Jumlah tersangka: 9 orang, termasuk pejabat dinas, tenaga ahli, dan pimpinan bank daerah
Modus: Pemindahbukuan dana dari rekening kampung ke rekening lain tanpa dasar hukum, pencairan fiktif, dan penggunaan rekening atas nama orang lain
Barang Bukti yang Disita:
Uang tunai: Rp14,6 miliar
Tanah di Tana Toraja dan Keerom
Empat unit mobil
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menunjukkan betapa besar potensi penyalahgunaan dana desa jika tidak diawasi secara ketat. Pemerintah daerah seperti di Jawa Tengah telah mulai menggandeng aparat hukum untuk memberikan pendampingan hukum demi mencegah korupsi
Untuk itu, DPP ABPEDNAS berupaya menghadirkan pencegahan dan edukasi hukum yang dekat dengan kebutuhan desa. Salah satu benut dengan bersinergi dengan Kejaksaan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
| Penyidik Kejagung Segera Gelar Rapat dengan Interpol di Lyon, Bahas Pengajuan Red Notice Riza Chalid |
|
|---|
| Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Kembalikan Uang Rp 10 M, Mengapa Namanya Dirahasiakan Kejagung? |
|
|---|
| KPK Minta Dugaan Mark Up Whoosh Dilaporkan Resmi, Mahfud MD: Tak Perlu Laporan, Langsung Selidiki |
|
|---|
| Prabowo: Pendapatan Nelayan Bisa Naik 100 Persen Berkat Pemberian Cold Storage dan Dermaga |
|
|---|
| KPK Bantah Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Terhambat Intervensi Kepolisian |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.