Kamis, 6 November 2025

5 Populer Regional: Fakta Pilu Kematian Prada Lucky - Viral Mahasiswi UNS Pemegang KIP Dugem

Berita populer regional mulai dari fakta pilu di balik kematian Prada Lucky hingga viral mahasiswi UNS dugem.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase: Pos-Kupang.com/Onong Boro, TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari, Muhammad Azzam/ Tribun Bekasi, dan Dok.UNS
BERITA POPULER REGIONAL - Berikut rangkuman berita populer regional selama 24 jam di Tribunnews.com. Mulai dari fakta pilu di balik kematian Prada Lucky Chepril hingga viral mahasiswi UNS dugem. 

Ringkasan Berita:
  • Populer regional ialah berita paling banyak dibaca selama 24 jam terakhir di Tribunnews.com
  • Dimulai terungkapnya fakta pilu di balik kematian Prada Lucky yang disiksa rekan-rekannya
  • Kemudian viralnya mahasiswi UNS pemegang KIP yang dugem di klub malam

TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional dimulai dari fakta pilu di balik kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang bertugas di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia tewas setelah disiksa rekan-rekannya.

Para pelaku tega mencambuk hingga mengolesi alat vital korban dengan cabai karena dituduh lakukan penyimpangan.

Kemudian ada viralnya mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) berinisial TKS.

Mahasiswi pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) ini ketahuan tengah dugem.

KIP-K adalah kartu yang diberikan kepada siswa SMA/SMK sederajat yang hendak kuliah namun mempunyai keterbatasan ekonomi.

Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:

1. Kematian Prada Lucky, Korban Dicambuk dan Alat Vitalnya Dioles Cabai

Prada Lucky Chepril Saputra Namo, personel Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terungkap mendapat penyiksaan luar biasa dari seniornya.

Salah satunya dari atasannya yakni Letnan Dua Made Juni Arta Dana. Korban menerima hukuman cambukan dan di alat vitalnya dioleskan cabai.

Adapun hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan pada berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa. 

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua Hakim Anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu,S.E.,S.H..M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto,S.H.,M.H.I, Selasa (28/10/2025).

Dalam dakwaan yang dibacakan, Oditur Militer Kupang Letkol Chk Yusdiharto, S.H menjelaskan, kejadian ini berlangsung sejak Juni 2025. 

Kejadian ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan handphone para prajurit TNI di Batalyon tersebut untuk mengantisipasi judi online. Pemeriksaan handphone pada Prada Lucky Namo (almarhum) dan Richard Bulan (saksi 1) menemukan adanya pesan chating yang mengindikasi adanya penyimpangan seksual. 

Para terdakwa mengetahui, bahwa Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan sehari-hari bekerja di dapur dan menjadi bawahan para tersangka. 

Prada Lucky Namo terindikasi melakukan penyimpangan seksual. Kemudian terdakwa 1 melakukan pemeriksaan di ruang staf Intel didampingi Provost terdakwa 3. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved