Kamis, 6 November 2025

5 Populer Regional: Fakta Pilu Kematian Prada Lucky - Viral Mahasiswi UNS Pemegang KIP Dugem

Berita populer regional mulai dari fakta pilu di balik kematian Prada Lucky hingga viral mahasiswi UNS dugem.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase: Pos-Kupang.com/Onong Boro, TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari, Muhammad Azzam/ Tribun Bekasi, dan Dok.UNS
BERITA POPULER REGIONAL - Berikut rangkuman berita populer regional selama 24 jam di Tribunnews.com. Mulai dari fakta pilu di balik kematian Prada Lucky Chepril hingga viral mahasiswi UNS dugem. 

"Hasilnya kami berhasil ungkap pelaku dan mengamankan dua orang MRB dan RDL," kata Fiki saat konferensi pers pada Selasa (28/10/2025).

Ia menuturkan, kedua orang tersebut ternyata bukan pasangan suami istri, melainkan pasangan kekasih.

Bayo malang tersebut dibunuh sesaat setelah dilahirkan oleh RDL di rumahnya.

Baca selengkapnya.

5. Mahasiswi UNS Pemegang KIP Ketahuan Dugem, Kartu Dicabut hingga Dilarang Terima Beasiswa

Seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) berinisial TKS ketahuan tengah dugem.

KIP-K adalah kartu yang diberikan kepada siswa SMA/SMK sederajat yang hendak kuliah namun mempunyai keterbatasan ekonimi.

Prioritas KIP-K adalah untuk keluarga miskin atau rentan miskin namun memiliki prestasi akademik yang cukup.

Pemegang KIP-K mendapatkan manfaat seperti kuliah gratis karena UKT atau SPP ditanggung negara dan uang saku bulanan.

Pihak UNS pun langsung melakukan investigasi terkait dengan mahasiswi berinisial TKS tersebut.

Dari hasil investigasi, pihak UNS membenarkan bahwa TKS ketahuan dugem padahal ia menerima KIP-K.

TKS tersebut ketahuan dugem setelah video dan fotonya viral di media sosial.

Video yang memperlihatkan TKS tengah dugem diunggah oleh sejumlah akun.

Salah satu akun yang mengunggahnya yakni akun Instagram @mediaevent_.

Agus Riewanto selaku Sekretaris UNS menuturkan, pihak kampus langsung memberikan sanksi kepada TKS.

Sanksi tersebut diberikan karena TKS dianggap melanggar peraturan mahasiswa.

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved