Komnas PA Soroti Kasus Dugaan Pembunuhan Anak Disabilitas di Merauke Papua, Polisi Diminta Bertindak
Bocah perempuan berusia 11 tahun yang ditemukan tewas di Merauke, Papua Selatan, diduga korban pembunuhan berencana
Ringkasan Berita:
- Komnas PA menyoroti kasus dugaan pembunuhan anak perempuan penyandang disabilitas
- Korban merupakan kelompok rentan ganda
- Komnas PA mendesak Polri menuntaskan kasus ini secara transparan dan cepat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti soal dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa berupa pembunuhan berencana dan kekerasan seksual yang dialami oleh ananda JRR (11 tahun), seorang anak perempuan penyandang disabilitas yang ditemukan meninggal duni di Merauke, Papua Selatan.
Komnas PA adalah organisasi masyarakat independen di Indonesia yang fokus pada perlindungan hak anak dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran.
Baca juga: Kasus Keracunan MBG di Berbagai Daerah, Komnas PA: Pelanggaran Hak Kesehatan Anak
Menurut laporan team investigasi Komnas PA di Merauke, korban merupakan kelompok rentan ganda, yaitu sebagai anak dan sebagai penyandang disabilitas, yang seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra dari orangtua, negara dan masyarakat.
Disabilitas adalah kondisi yang menyebabkan seseorang mengalami keterbatasan dalam melakukan aktivitas tertentu secara fisik, mental, sensorik, atau emosional dibandingkan dengan orang lain pada umumnya.
Baca juga: Lewat AI, Komnas PA Bicara Upaya Perkuat Sistem Pelaporan dan Edukasi Antisipasi Kekerasan Anak
"Mencermati perkembangan kasus yang telah diidentifikasi oleh pihak kepolisian sebagai dugaan pembunuhan berencana, Komnas PA mendesak Polri menuntaskan kasus ini secara transparan dan cepat," kata Ketua Komnas PA Agustinus Sirait kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
Menurutnya, pelaku harus ditangkap dan dihadapkan pada proses peradilan tanpa intervensi.
"Terapkan pasal berlapis dengan pemberatan maksimal mengingat dugaan kejahatan yang melanggar hak hidup, martabat, dan hak seksual anak, Komnas Perlindungan Anak menuntut agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis," kata dia.
Adapun pasal yang dimaksud Agustinus yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal 81 Ayat (3) dan/atau Pasal 82 Ayat (4) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal-pasal ini mengatur pemberatan hukuman hingga pidana mati atau pidana penjara seumur hidup jika kejahatan dilakukan terhadap anak penyandang disabilitas dan/atau mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Agustinus.
Pihaknya juga mendesak pengadilan untuk mempertimbangkan dan menerapkan hukuman tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik terhadap pelaku yang terbukti bersalah, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2016, sebagai langkah pencegahan kejahatan serupa berulang.
"Memastikan hak-hak keluarga korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan rehabilitasi, meskipun korban telah meninggal dunia, sebagai bentuk tanggung jawab negara," kata dia.
Baca juga: Komnas PA Riau Beberkan Dampak Anak-anak Ikut Kegiatan Politik : Bisa Merusak Mental
Menurutnya, ini menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk mempercepat realisasi visi menjadi Provinsi/Daerah yang Ramah Anak, dengan berkolaborasi lintas sektoral.
"Tindak pidana luar biasa ini (extraordinary crime) yang setara dengan teror terhadap kemanusiaan. Negara tidak boleh kalah dari predator anak! KOMNAS Perlindungan Anak akan memastikan bahwa setiap unsur kekejaman dan pemberatan hukuman dalam UU Perlindungan Anak diterapkan secara maksimal, demi memberikan efek jera total dan mengembalikan rasa aman bagi anak-anak Indonesia," tandasnya
| Pengakuan Bripda Oschar Tersangka Penganiayaan Disabilitas di Ende, Kesal dengan Ucapan Korban |
|
|---|
| Pengakuan Suami di Siak Bunuh Teman Gara-gara Wifi usai Paksa Istri Layani Korban |
|
|---|
| 5 Populer Regional: Sosok Rizki Pencuri Terbakar di Surabaya - Bupati Sudewo Selamat dari Pemakzulan |
|
|---|
| Setelah 26 Tahun, Polisi Jepang Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu Muda di Nagoya |
|
|---|
| Fakta Mengejutkan Pembunuhan di Siak Riau: Istri Dipaksa Layani Teman, Motifnya Gara-Gara Hotspot |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.