Minggu, 9 November 2025

Komnas PA Soroti Kasus Dugaan Pembunuhan Anak Disabilitas di Merauke Papua, Polisi Diminta Bertindak

Bocah perempuan berusia 11 tahun yang ditemukan tewas di Merauke, Papua Selatan, diduga korban pembunuhan berencana

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PEMBUNUHAN ANAK - Ketua Komnas PA Agustinus Sirait. Komnas PA menyoroti soal dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa berupa pembunuhan berencana dan kekerasan seksual yang dialami oleh ananda JRR (11 tahun), seorang anak perempuan penyandang disabilitas yang ditemukan meninggal duni di Merauke, Papua Selatan. 

 

Ringkasan Berita:
  • Komnas PA menyoroti kasus dugaan pembunuhan anak perempuan penyandang disabilitas
  • Korban merupakan kelompok rentan ganda
  • Komnas PA mendesak Polri menuntaskan kasus ini secara transparan dan cepat

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti soal dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa berupa pembunuhan berencana dan kekerasan seksual yang dialami oleh ananda JRR (11 tahun), seorang anak perempuan penyandang disabilitas yang ditemukan meninggal duni di Merauke, Papua Selatan.

Komnas PA adalah organisasi masyarakat independen di Indonesia yang fokus pada perlindungan hak anak dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran.

Baca juga: Kasus Keracunan MBG di Berbagai Daerah, Komnas PA: Pelanggaran Hak Kesehatan Anak

Menurut laporan team investigasi Komnas PA di Merauke, korban merupakan kelompok rentan ganda, yaitu sebagai anak dan sebagai penyandang disabilitas, yang seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra dari orangtua, negara dan masyarakat.

Disabilitas adalah kondisi yang menyebabkan seseorang mengalami keterbatasan dalam melakukan aktivitas tertentu secara fisik, mental, sensorik, atau emosional dibandingkan dengan orang lain pada umumnya.

Baca juga: Lewat AI, Komnas PA Bicara Upaya Perkuat Sistem Pelaporan dan Edukasi Antisipasi Kekerasan Anak

"Mencermati perkembangan kasus yang telah diidentifikasi oleh pihak kepolisian sebagai dugaan pembunuhan berencana, Komnas PA mendesak Polri menuntaskan kasus ini secara transparan dan cepat," kata Ketua Komnas PA Agustinus Sirait kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).

Menurutnya, pelaku harus ditangkap dan dihadapkan pada proses peradilan tanpa intervensi.

"Terapkan pasal berlapis dengan pemberatan maksimal mengingat dugaan kejahatan yang melanggar hak hidup, martabat, dan hak seksual anak, Komnas Perlindungan Anak menuntut agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis," kata dia.

Adapun pasal yang dimaksud Agustinus yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal 81 Ayat (3) dan/atau Pasal 82 Ayat (4) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Pasal-pasal ini mengatur pemberatan hukuman hingga pidana mati atau pidana penjara seumur hidup jika kejahatan dilakukan terhadap anak penyandang disabilitas dan/atau mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Agustinus.

Pihaknya juga mendesak pengadilan untuk mempertimbangkan dan menerapkan hukuman tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik terhadap pelaku yang terbukti bersalah, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2016, sebagai langkah pencegahan kejahatan serupa berulang.

"Memastikan hak-hak keluarga korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan rehabilitasi, meskipun korban telah meninggal dunia, sebagai bentuk tanggung jawab negara," kata dia.

Baca juga: Komnas PA Riau Beberkan Dampak Anak-anak Ikut Kegiatan Politik : Bisa Merusak Mental

Menurutnya, ini menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk mempercepat realisasi visi menjadi Provinsi/Daerah yang Ramah Anak, dengan berkolaborasi lintas sektoral.

"Tindak pidana luar biasa ini (extraordinary crime) yang setara dengan teror terhadap kemanusiaan. Negara tidak boleh kalah dari predator anak! KOMNAS Perlindungan Anak akan memastikan bahwa setiap unsur kekejaman dan pemberatan hukuman dalam UU Perlindungan Anak diterapkan secara maksimal, demi memberikan efek jera total dan mengembalikan rasa aman bagi anak-anak Indonesia," tandasnya

Sebelumnya, bocah perempuan berusia 11 tahun yang ditemukan tewas di Merauke, Papua Selatan, diduga korban pembunuhan berencana. Korban yang merupakan penyandang disabilitas itu sebelumnya juga diduga korban pemerkosaan.

"Dari hasil penyelidikan awal, kami menduga kuat bahwa peristiwa ini merupakan pembunuhan berencana," kata Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga dalam keterangannya, Jumat (30/10/2025).

Leonardo mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat korban. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk menangkap pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Polres Merauke berupaya maksimal dalam mengungkap kasus ini, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengumpulan alat bukti yang ada," tegasnya.

Leonardo memastikan akan mengusut kasus pembunuhan ini hingga tuntas. Dia berharap pelaku dan motif pembunuhan segera terungkap.

Baca juga: Komnas PA Minta Polisi Usut Kasus Eksploitasi Eks Pemain Sirkus, Siap Berikan Perlindungan Korban 

"Terkait kasus pembunuhan terhadap anak berusia 11 tahun ini, kami telah melaksanakan olah TKP dan terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi untuk mengungkap motif dan pelaku," ucap Leonardo.

Leonardo turut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu atau informasi yang belum tentu benar. Dia meminta warga mempercayakan penanganan kasus ini ke polisi.

"Kami mengajak masyarakat Merauke agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan isu yang belum terverifikasi. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan Polres Merauke akan bekerja secara profesional untuk menuntaskannya," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved