1.192 Pekerja Asing Bekerja di Tangerang Banten Terbanyak dari China
Adapun terkait perizinan bagi para pekerja WNA Iis menjelaskan hal itu adalah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
Ringkasan Berita:
- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mencatat, ada 1.192 warga negara asing (WNA) bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
- Data tersebut tercatat dalam kurun waktu Januari 2025 hingga Oktober 2025.
- Ribuan tenaga kerja asing itu masuk ke dalam unit pekerjaan di berbagai bidang di perusahaan yang ada, mulai dari tenaga ahli manufaktur hingga tenaga pendidik.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Wilayah Kabupaten Tangerang, Banten terus menarik para tenaga kerja khususnya Warga Negara Asing (WNA). Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mencatat, ada 1.192 warga negara asing (WNA) bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Profesi WNA Israel Aron Geller Ber-KTP Cianjur: Direktur Perusahaan di Bali, Pernah Bangun Vila
Data tersebut tercatat dalam kurun waktu Januari 2025 hingga Oktober 2025 bekerja di beberapa perusahaan di Kabupaten Tangerang. Mereka diketahui berasal dari berbagai negara, namun paling banyak dari China.
"Berdasarkan catatan kami untuk TKA di Kabupaten Tangerang jumlahnya ada sebanyak 1.192 orang," kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati, Minggu (2/11/2025).
Iis menjelaskan ribuan tenaga kerja asing itu masuk ke dalam unit pekerjaan di berbagai bidang di perusahaan yang ada, mulai dari tenaga ahli manufaktur hingga tenaga pendidik di beberapa sekolah internasional.
"Mayoritas dari mereka yang bekerja di Kabupaten Tangerang itu berasal dari negara China," katanya.
Iis mengatakan secara umum para TKA yang bekerja di Kabupaten Tangerang berstatus kontrak.
"Mereka itu biasanya bekerja hanya satu tahun sistem kontrak. Kalau memang sudah selesai pekerjaannya, ya kembali ke negara asalnya," jelasnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Ungkap Fakta WNA Israel Punya KTP Domisili Cianjur: Datanya Tak Ada
Adapun terkait perizinan bagi para pekerja asing, Iis menjelaskan hal itu merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Kalau di kita (Disnaker) hanya melakukan pembinaan, bukan pengawasan. Untuk pengawasan itu ada tim khusus yang dibentuk oleh Imigrasi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul '1.192 WNA Tercatat Jadi Tenaga Kerja Asing di Tangerang, Jadi Tenaga Ahli Manufaktur hingga Pendidik'
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.