Sabtu, 8 November 2025

Pakubuwana XIII Meninggal Dunia

KGPH Purbaya Berpeluang Besar Jadi Penerus Pakubuwana XIII, Dulu Penobatan Putra Mahkotanya Ditolak

Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII meninggal dunia, Minggu (2/11/2025). KGPH Purbaya disebut berpeluang besar menjadi penerus.

Instagram @kraton_solo
KGPAA HAMANGKUNEGORO - Putra Mahkota Keraton Solo, KGPAA Hamangkungeoro atau KGPH Purbaya (kanan), saat menghadiri acara peringatan kenaikan tahta yang ke-3 tahun SIJ. KGPAA. Mangkoenagara X, pada 8 Februari 2025. Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII meninggal dunia, Minggu (2/11/2025). KGPH Purbaya disebut berpeluang besar menjadi penerus. 

Selain itu, juga karena persoalan pernikahan Asih Winarni dan Pakubuwana XIII yang dianggap melanggar adat.

Sebab, Asih Winarni dinikahi sebagai bangsawan di rumahnya sendiri.

Sementara, pernikahan di Keraton Solo harus melalui beberapa tahapan.

Di antaranya adalah pernikahan digelar di Pendapa Sasana Sewaka dan dinikahkan oleh raja atau ayah mempelai.

Sebagai bentuk penolakan, LDA kemudian menggelar upacara penggantian nama untuk putra Pakubuwana XIII lainnya, KGPH Mangkubumi, menjadi KGPH Hangabehi pada 24 Desember 2022.

Alur Penunjukan Raja Baru

Pegiat sejarah dan budaya Jawa, R Surojo, membeberkan alur penunjukan raja baru Keraton Solo.

Baca juga: Kondisi Terakhir Raja Solo Pakubuwana XIII sebelum Wafat, Keraton: Sempat Pulang, tapi Masuk RS Lagi

Ia mengungkapkan penunjukan raja baru sepeninggal Pakubuwana XIII merupakan ranah internal keluarga besar keraton.

"Itu ranah keluarga. Nanti ada musyawarah. Ada adik-adik raja, kerabat raja, dan para sesepuh kerajaan," ujar Surojo kepada TribunSolo.com, Minggu (2/11/2025).

Musyawarah itu menjadi forum tertinggi keluarga Keraton Solo untuk menentukan siapa yang menjadi penerus Pakubuwana XIII.

Dalam proses itu, ada ketentuan tradisi dan hukum adat yang menjadi pedoman utama penunjukan raja baru.

"Mulai dari ketentuannya apakah sesuai tradisi, apakah sesuai angger-angger (ketentuan umum atau kaidah) dibahas dalam musyawarah ini," jelasnya.

"Yang jelas nanti kerabat keluarga kumpul dulu, membicarakan angger-angger-nya. Nah, dari situ dilihat apakah semua setuju atau tidak," imbuh dia.

Surojo pun menekankan, ketika angger-angger telah disepakati, maka selanjutkan akan ditentukan siapa yang berhak menduduki takhta sebagai raja Keraton Solo.

"Jadi nanti musyawarah itu menyepakati angger-angger-nya dulu, baru setelah itu menentukan siapa yang berhak. Karena suksesi itu didasari atas kesepakatan angger-angger tersebut. Hukum adatnya disepakati dulu," tuturnya.

Terpisah, KGPH Suryo Wicaksono atau Gusti Nino, mengungkapkan Mahamentri Keraton Solo, KGPHPA Tedjowulan, akan dilibatkan dalam proses musyawarah penunjukan raja baru.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved