Minggu, 9 November 2025

Kemenag Kecam Pengeroyokan di Masjid Sibolga Sumut: Cemari Kesucian Tempat Ibadah

Kemenag mengecam keras tindakan pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. 

Kolase: Dok.Polres Sibolga dan Tribunnews.com/Istimewa
TEWASNYA MAHASISWA ARJUNA - (Kiri) Tampang 5 tersangka pembunuhan mahasiswa di Masjid Agung Sibolga saat ditangkap polisi dan (Kanan) Tangkap layar video viral saat korban dianiaya di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB. 

"Saya pikir ini kita membuka yang penting tentunya tertib ya, tertib kemudian juga mereka yang menggunakan masjid ini sebagai sarana istirahat, tidak mengkotori apa yang menjadi kesucian masjid," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas dikeroyok lima orang warga setempat ketika beristirahat di Masjid Agung, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025). 

Para pelaku berinisial ZP (57), HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Motif penganiayaan ini karena pelaku tersinggung korban tidak mengindahkan perintahnya agar tidak beristirahat di masjid

Mereka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. 

Ancaman hukuman maksimal atas perbuatan tersebut adalah 15 tahun penjara.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved