Kemenag Kecam Pengeroyokan di Masjid Sibolga Sumut: Cemari Kesucian Tempat Ibadah
Kemenag mengecam keras tindakan pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara.
"Saya pikir ini kita membuka yang penting tentunya tertib ya, tertib kemudian juga mereka yang menggunakan masjid ini sebagai sarana istirahat, tidak mengkotori apa yang menjadi kesucian masjid," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas dikeroyok lima orang warga setempat ketika beristirahat di Masjid Agung, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025).
Para pelaku berinisial ZP (57), HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Motif penganiayaan ini karena pelaku tersinggung korban tidak mengindahkan perintahnya agar tidak beristirahat di masjid.
Mereka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman maksimal atas perbuatan tersebut adalah 15 tahun penjara.
| Penjual Sate Jadi Provokator Penganiayaan di Masjid Sibolga, Tuduh Korban Mencuri dan Panggil Warga |
|
|---|
| Disebut Biadab Mirip Tentara Israel, 5 Pembunuh Arjuna di Masjid Agung Sibolga Diminta Dihukum Berat |
|
|---|
| Sosok dan Tampang 5 Pembunuh Mahasiswa di Masjid Agung Sibolga, Bukan Takmir, Larang Korban Tidur |
|
|---|
| Musafir Tewas Dianiaya, Pelaku Tersinggung Korban Tidak Izin Istirahat di Masjid Agung Sibolga |
|
|---|
| Total 5 Orang, Keluarga Pria yang Tewas Dianiaya di Masjid Sibolga Sumut Minta Pelaku Dihukum Mati |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.