Kedua pelaku kini ditahan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kombes Ade kembali mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, serta meminta pelaku usaha dan masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui adanya praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.
“Penegakan hukum akan berjalan terus-menerus dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak lingkungan serta merugikan negara,” tutupnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua butir pentolan logam mineral emas, satu botol kecil berisi cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, tiga puluh keramik tembikar, serta satu timbangan digital.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.