Selasa, 11 November 2025

Pengakuan Dua Penambang Ilegal di Riau yang Ditangkap Polisi, Diancam Denda Rp 100 M

Polda Riau tangkap dua pelaku tambang emas ilegal di Kuansing, amankan merkuri dan logam emas hasil pemurnian.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
PENAMBANG ILEGAL - Petugas Ditreskrimsus Polda Riau menunjukkan barang bukti emas dan merkuri hasil penggerebekan tambang ilegal di Kuansing. 

Kedua pelaku kini ditahan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kombes Ade kembali mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, serta meminta pelaku usaha dan masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui adanya praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.

“Penegakan hukum akan berjalan terus-menerus dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak lingkungan serta merugikan negara,” tutupnya. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua butir pentolan logam mineral emas, satu botol kecil berisi cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, tiga puluh keramik tembikar, serta satu timbangan digital.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved