Selasa, 11 November 2025

Warga Sukoharjo Jateng Jadi Tersangka Penculikan Balita asal Makassar, Ini Perannya

NH berperan sebagai tangan kedua dalam jaringan penculikan anak Bilqis, balita asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor: Erik S
Tribun-Timur.com/Makmur
PENCULIKAN BILQIS - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun. 

Kedua, perempuan NH (29). Pekerjaan pengurus rumah tangga. Alamat Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jateng (Jawa Tengah).

Baca juga: Kisah Penculikan Bilqis: KRONOLOGI 6 Hari Hilang, Diculik di Makassar, Dijual di Jambi Rp 80 Juta  

Ketiga, perempuan MA (42). Pekerjaan PRT. Alamat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Terakhit adalah pria inisial AS (36). Karyawan honorer. Alamat Kecamatan Bangko, Merangin, Provinsi Jambi.

Keempat pelaku dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pelaku Penculikan Balita Bilqis Dibekuk, Ada Warga Sukoharjo, Dapat Imbalan Jadi Pengirim Korban

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved