Berita Viral
Alasan Bripka NW dan Anggota DPRD Blitar Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Perzinaan
Inilah alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Bripka NW dan anggota DPRD Kota Blitar, GP yang jadi tersangka perzinaan
Ringkasan Berita:
- Bripka NW dan anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP sama-sama ditetapkan jadi tersangka
- Keduanya jadi tersangka atas kasus dugaan perzinaan
- Meski ditetapkan jadi tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan karena hanya terancam hukuman 9 bulan penjara
TRIBUNNEWS.COM - Seorang polwan anggota Polres Blitar Kota, Jawa Timur bernama Bripka NW jadi tersangka atas kasus perzinahan
NW jadi tersangka setelah dilaporkan oleh suaminya sendiri yang juga anggota polisi.
Tersangka terbukti berselingkuh dengan anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP.
GP pun kini telah ditetapkan jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polres Batu.
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda mengonfirmasi hal tersebut.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka,red) pada Sabtu lalu," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Keduanya jadi tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
"Meski saat terlapor 1 (NW) diamankan, terlapor 2 (GP) tidak ada di tempat kejadian namun berdasarkan keterangan saksi dan juga bukti-bukti yang ada itu sudah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Diketahui, pada pertengahan Oktober 2025 lalu, suami NW melaporkan bahwa istrinya tengah berselingkuh di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur.
Polisi pun melakukan penggerebekan namun hanya menemukan NW sendirian di dalam kamar.
Namun, setelah diinterogasi, NW mengakui bahwa ia berselingkuh dengan GP.
Baca juga: Fakta Perselingkuhan Polwan dan Anggota DPRD: Dilaporkan Suami, Bripka NW Jadi Tersangka
Meski GW dan GP kini menyandang status tersangka, namun keduanya tidak ditahan.
Iptu Huda menuturkan, hal tersebut karena ancaman hukuman keduanya kurang dari 5 tahun
"Ya (tidak ditahan) karena ancaman hukuman paling lama 9 bulan," ujar Iptu Huda.
BK DPRD Kota Blitar Bakal Panggil GP
Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar bakal segera memanggil GP.
Aris Dedi Arman selaku Ketua BK DPRD Kota Blitar mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari Polres Batu soal penetapan tersangka GP.
"Kami masih menunggu surat resmi dari polisi. Setelah suratnya turun, kami segera memproses kode etiknya," kata Aris dihubungi TribunJatim.com, Selasa (11/11/2025).
Setelah memanggil GP, pihak DPRD Kota Blitar baru akan memutuskan sanksi sesuai dengan aturan.
"Kami ikuti prosesnya. Kami akan panggil yang bersangkutan untuk dilakukan konfrontasi. Setelah itu, BK mengadakan rapat memutuskan sesuai aturan yang ada," ujarnya.
Dilaporkan Suami
Kasus dugaan perselingkuhan ini terungkap setelah suami NW yang juga anggota Polres Blitar Kota membuat laporan.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar menuturkan, untuk kasus perselingkuhan ditangani Polres Batu.
"Penanganan kasusnya di Polres Batu, karena lokasinya di Kota Batu. Polres Blitar Kota akan menangani soal kode etik, karena seorang anggota Polri," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.
NW pun sudah diamankan dan telah menjalani pemeriksaan di Polres Blitar Kota.
Ia pun dikembalikan ke Polres Batu untuk penanganan lebih lanjut.
Digerebek Polisi
Pada Sabtu (18/10/2025), NW yang berada di sebuah hotel di Kota Batu digerebek polisi.
Namun, di kamar hanya ada NW saja.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Perselingkuhan dengan Polwan, Anggota DPRD Kota Blitar Segera Dijatuhi Sanksi
Setelah dimintai keterangan, NW mengaku sebelumnya bersama dengan seorang anggota DPRD Kota Blitar.
Mengutip TribunJatim.com, anggota DPRD Kota Blitar tersebut bersama dengan NW sebelum polisi melakukan penggerebekan.
"Di wilayah Batu (hotelnya)," singkatnya.
Untuk kode etik, kasus NW ini ditangani oleh Polres Blitar Kota.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sama-Sama Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan, Anggota DPRD Kota Blitar dan Polwan Tak Ditahan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Dya Ayu/Samsul Hadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.