Senin, 17 November 2025

Pakubuwana XIII Meninggal Dunia

Adik PB XIII Tantang Pihak Lain yang Ingin Jadi PB XIV Bersumpah di Watu Gilang: Nyawa Taruhannya

Adik PB XIII, KGPH Benowo, menegaskan Raja Keraton Solo tidak selalu jatuh pada anak laki-laki tertua.

|
TRIBUNSOLO.COM/Andreas Chris
KGPH BENOWO - Adik PB XIII, KGPH Benowo, menghadiri prosesi pengukuhan PB XIV Hamangkunegoro sebagai raja baru, Sabtu (15/11/2025). 

KGPH Benowo kembali menegaskan, sejak dulu, Raja Keraton Solo selalu mengucapkan ikrar di atas Watu Gilang.

Sehingga, prosesi itu tidak bisa dipindah ke tempat lain, termasuk Sasana Handrawina yang menjadi lokasi penobatan KGPH Hangabehi.

Ia pun menekankan siapa saja, termasuk KGPH Hangabehi, agar berikrar di atas Watu Gilang jika benar-benar ingin menjadi Pakubuwono XIV.

KGPH mengaku tak melarang. Ia juga mengatakan telah berpesan kepada anak-anak Pakubuwono XIII agar Raja Keraton Solo yang baru harus berikrar di atas Watu Gilang.

"Iya, Watu Gilang itu. (Semua raja berikrar di sini) Iya. Di keraton pun ada tempatnya sendiri, tidak bisa di Sasana Sewaka, tidak bisa Sasana Handrawina, tidak bisa di Dalem Ageng Probo Suyoso. Tidak bisa, resminya ini (Watu Gilang)" jelas KGPH Benowo menegaskan.

"Kalau nanti yang satunya (KGPH Hangabehi) berani di sini ya monggo, silakan, kita tidak melarang."

Baca juga: Sosok GKR Timoer, Putri Sulung PB XIII Tolak KGPH Hangabehi Jadi PB XIV, Pernah Renggang dengan Ayah

"Saya sudah ngomong pada saudara-saudaranya silakan kalau mau mengikrarkan diri di situ ya monggo. Kalau ada apa-apa ya tanggung sendiri," tukas dia.

Tolak Klaim Raja Ad Interim

Dalam kesempatan yang sama, KGPH Benowo juga menyinggung soal klaim Maha Menteri Keraton Solo, KGPA Tedjowulan, sebagai Raja Ad Interim sepeninggal Pakubuwono XIII.

Klaim itu disampaikan pihak Tedjowulan berdasarkan surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Pakai kekuatannya katanya pakai surat Menteri Dalam Negeri, lha Menteri Dalam Negeri ra urusan (tidak punya urusan), kan urusannya untuk Pemerintah Kota, untuk Pemda, masa untuk Keraton."

"(Keraton) urusannya apa sama Kementerian Dalam Negeri? Kalau Keraton itu makar, memberontak, nah baru (Kemendagri turun tangan). Kalau nggak, masa mau diadili," urai dia, masih dari TribunSolo.com.

Lebih lanjut, status KGPA Tedjowulan sebagai pendamping Pakubuwono XIII semasa hidup, ujar KGPH Benowo, kini sudah tidak berlaku lagi.

Ia juga menyebut, pada kepemimpinan Pakubuwono XIV, KGPA Tedjowulan tidak serta-merta menjadi Maha Menteri.

"Gimana ya, monggo saja. Gusti Tedjowulan itu sebenarnya sebagai pendamping Pakubuwono XIII. Kalau pendampingnya sudah meninggal bagaimana? Mau mendampingi siapa?"

"Kalau mau mendampingi ini (PB XIV) kan harus diikrarkan lagi bahwa pendampingnya adalah Panembahan Ageng Tedjowulan kan begitu," tutur dia.

Jumenengan Gusti Purbaya

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved