Kamis, 20 November 2025

UMK 2026 Diprediksi Naik, Disnaker Pekanbaru Tunggu Arahan Kementerian Ketenagakerjaan

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pekanbaru, Provinsi Riau, diproyeksikan naik lima persen.

Tribunnews
UMK 2026 - Ilustrasi uang. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pekanbaru , Provinsi Riau, diproyeksikan naik pada 2026. 

Selain itu, nantinya Pemerintah Provinsi Riau bakal menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2026. 

Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu wilayah provinsi. 

Besaran UMP bakal menjadi dasar menentukan besaran UMK di Pekanbaru.

Menurut Jamal, pemerintah kota hanya mengajukan usulan UMK ke Pemerintah Provinsi Riau. Pengesahan UMK akan dilakukan oleh Gubernur Riau.

"Kita bahas dan susun, lalu kita sampaikan ke provinsi. Setelah itu dibuat SK oleh Gubernur Riau," terangnya lagi. 

Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan keputusan mengenai UMP Riau belum dapat dipastikan karena masih dalam pembahasan di tingkat pusat.

Begitu pun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang masih dalam pembahasan.

"Kemarin sudah dibahas lewat zoom dari pusat, ini baru sekali, biasanya tiga kali, masih belum putus, kalau sudah ada keputusannya pasti kami sampaikan," kata Roni dalam wawancara, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Apindo Minta Pemerintah Hati-hati Tetapkan UMP 2026, Ini Alasannya

Kemenaker Belum Memastikan Besaran UMP 2026

Besaran kenaikan upah minimum tahun depan menjadi salah satu kabar yang ditunggu-tunggu kalangan pekerja. 

Namun, hingga kini pemerintah belum memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih harus melewati beberapa kajian.

Sementara pihak buruh telah meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. 

Angka ini lebih tinggi dari kenaikan upah minimum pada 2025 sebesar 6,5 persen secara nasional.

"(Besaran UMP 2026) sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh)," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025), dilansir TribunCirebon.com.

Kenaikan UMK Riau 2024-2025 dari Tertinggi ke Terendah

Kota Dumai
• UMK 2024: Rp 3.867.295,41 
• UMK 2025: Rp 4.118.669,61 
• Kenaikan: Rp 251.374,20 

Kabupaten Bengkalis
• UMK 2024: Rp 3.693.540,24 
• UMK 2025: Rp 3.933.620,36 
• Kenaikan: Rp 240.080,12 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved