Prada Lucky Namo Meninggal
Dugaan Pelanggaran Disiplin Ayah Prada Lucky, Pelda Christian Namo Kumpul Kebo hingga Punya 2 Anak
Ayah Prada Lucky Namo bernama Pelda Chrestian Namo diusut Denpom IX/1 Kupang karena kumpul kebo
Ringkasan Berita:
- Pelda Chrestian Namo diusut Denpom IX/1 Kupang karena kumpul kebo selama 7 tahun dengan seorang wanita dan memiliki dua anak tanpa pernikahan sah.
- Danrem 161/Wira Sakti tegaskan pelanggaran disiplin ini melanggar Pasal 103 KUHPM dan aturan TNI, tidak ada hubungan dengan kasus kematian Prada Lucky Namo.
- Pelda Chrestian Namo membantah melanggar aturan, tetap akan kawal keadilan untuk anaknya dan terima segala konsekuensi.
Â
TRIBUNNEWS.COM - Di tengah perjuangannya mencari keadilan untuk sang anak Prada Lucky Namo, kabar tak sedap menerpa Pelda Chrestian Namo.
Prada Lucky Namo sendiri dilaporkan tewas setelah dianiaya 17 seniornya sendiri dari kesatuan Yonif TP 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia menghembuskan napas terakhirnya di ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT, Rabu (6/8/2025) siang.
Kasus tewasnya Prada Lucky Namo sudah masuk di meja hijau dan sedang disidangkan oleh Pengadilan Militer Kupang.
Selama kasusnya berjalan, ayah korban Pelda Chrestian Namo jadi yang terdepan memperjuangan keadilan.
Ia kerap mengkritik proses penanganan kasus anaknya.
Terbaru, Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, NTT, sedang mengusut dugaan disiplin yang dilakukan Pelda Chrestian Namo.
Baca juga: Profil Pelda Christian Namo, Ayah Prada Lucky Kini Terseret 2 Kasus, Dilaporkan oleh Dandim
Kumpul Kebo hingga Punya 2 Anak
Komandan Korem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono mengungkap, dugaan tersebut tidak terkait dengan kematian Prada Lucky.
Melainkan masalah pribadi Pelda Chrestian Namo, yakni bersangkutan kumpul kebo atau hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan sah.
Bahkan, hubungan yang sudah terjalin kurang lebih 7 tahun itu sudah lahir buah hati.
"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak," ungkap dia, dikutip dari Pos-Kupang.com, Jumat (7/11/2025).
Oleh karenanya, lanjut Brigjen TNI Hendro, Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.
Lebih khusus melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Pasal ini terkait prajurit yang melangsungkan perkawinan tanpa izin kesatuan atau tidak sesuai prosedur.
Prada Lucky Namo Meninggal
| Pelda Christian, Ayah Almarhum Prada Lucky Namo Diduga Langgar Disiplin Keprajuritan |
|---|
| Prada Lucky Namo Meminta Ampun Ketika Disiksa Seniornya, Korban Tetap Dicambuk |
|---|
| Eks Kabais TNI Soroti Dakwaan 9 Tahun Penganiaya Prada Lucky, Singgung Hukuman Seumur Hidup |
|---|
| Mencekam, Pelda Christian Namo Kejar 17 Terdakwa Pelaku Penganiayaan Prada Lucky usai Persidangan |
|---|
| Urgensi Reformasi Peradilan Militer, Al Araf Singgung Kasus Kematian Prada Lucky |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.