Rabu, 19 November 2025

Mulai Tahun 2026 Pejabat Pemprov NTB Gunakan Mobil Listrik, Biaya Sewa Sudah Masuk Anggaran

Mulai tahun 2026 para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menggunakan mobil listrik.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
MOBIL LISTRIK - Mulai tahun 2026 para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Foto ilustrasi tak terkait dengan berita, Pabrik GAC Aion yang dioperasikan PT National Assemblers (NA). 

Ringkasan Berita:


TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Mulai tahun 2026 para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

Mobil listrik adalah kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik dan menggunakan energi dari baterai sebagai sumber tenaganya, bukan bahan bakar fosil seperti bensin atau diesel. 

Mobil ini harus diisi dayanya melalui pengisi daya listrik (charger), baik di rumah maupun di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Anggaran untuk menyewa mobil listrik sudah masuk dalam perencanaan anggaran tahun 2026.

Baca juga: Penjualan Mobil Listrik Xiaomi Tembus 30.000 Unit di Agustus, Jadi Rekor 2 Bulan Berturut-turut

"Untuk pejabat eselon II itu nanti kita sewakan dia mobil listrik, karena untuk mengurangi biaya operasional (kendaraan konvensional), kendaraan operasional itu kemarin besar sekali berdasarkan perhitungan tim anggaran pemerintah daerah)," kata Kepala Biro Umum Setda NTB, Muhammad Riadi, Senin (17/11/2025). 

Namun diakui Riadi anggaran tersebut masih jauh untuk mencukupi biaya sewa seluruh kendaraan dinas pejabat di Pemprov NTB

 

 

Karena itu yang menjadi prioritas menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas tahun depan hanya kepala organisasi perangkat daerah (OPD). 

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah unit atau lembaga pada pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik sesuai urusan yang menjadi kewenangan daerah.

OPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Sementara untuk eselon III dan IV akan menyesuaikan sesuai kebutuhan. 

"Kalau butuh kendaraan itu ke biro umum," kata Riadi. 

Terkait dengan skema pejabat eselon III yang akan diganti kendaraan dinasnya dalam bentuk uang, Riadi belum memastikannya. 

Menurutnya, keputusan terkait hal tersebut mempertimbangkan efisiensi anggaran. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved