Mulai Tahun 2026 Pejabat Pemprov NTB Gunakan Mobil Listrik, Biaya Sewa Sudah Masuk Anggaran
Mulai tahun 2026 para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menggunakan mobil listrik.
Ringkasan Berita:
- Mulai tahun 2026 para pejabat Pemprov Nusa Tenggara Barat akan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
- Untuk sementara yang menjadi prioritas pakai mobil listrik hanya kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
- Pemprov NTB sudah menyiapkan anggaran untuk menyewa kendaraan listrik tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Mulai tahun 2026 para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Mobil listrik adalah kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik dan menggunakan energi dari baterai sebagai sumber tenaganya, bukan bahan bakar fosil seperti bensin atau diesel.
Mobil ini harus diisi dayanya melalui pengisi daya listrik (charger), baik di rumah maupun di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Anggaran untuk menyewa mobil listrik sudah masuk dalam perencanaan anggaran tahun 2026.
Baca juga: Penjualan Mobil Listrik Xiaomi Tembus 30.000 Unit di Agustus, Jadi Rekor 2 Bulan Berturut-turut
"Untuk pejabat eselon II itu nanti kita sewakan dia mobil listrik, karena untuk mengurangi biaya operasional (kendaraan konvensional), kendaraan operasional itu kemarin besar sekali berdasarkan perhitungan tim anggaran pemerintah daerah)," kata Kepala Biro Umum Setda NTB, Muhammad Riadi, Senin (17/11/2025).
Namun diakui Riadi anggaran tersebut masih jauh untuk mencukupi biaya sewa seluruh kendaraan dinas pejabat di Pemprov NTB.
Karena itu yang menjadi prioritas menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas tahun depan hanya kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah unit atau lembaga pada pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik sesuai urusan yang menjadi kewenangan daerah.
OPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Sementara untuk eselon III dan IV akan menyesuaikan sesuai kebutuhan.
"Kalau butuh kendaraan itu ke biro umum," kata Riadi.
Terkait dengan skema pejabat eselon III yang akan diganti kendaraan dinasnya dalam bentuk uang, Riadi belum memastikannya.
Menurutnya, keputusan terkait hal tersebut mempertimbangkan efisiensi anggaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PABRIK-MOBIL-LISTRIK-gac.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.