Jumat, 21 November 2025

Diduga Korupsi tapi Lolos Bui, Kades di Pati Diberi Waktu Kembalikan Rp345 Juta: Tidak Disengaja

Kades Dengkek, Kabupaten Pati, Muhammad Kamjawi lolos dari bui setelah mengembalikan uang dugaan korupsi Rp345 juta.

Editor: Nuryanti
Tribun Jateng/Mazka Hauzan Nauval
KORUPSI DANA DESA - Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) beraudiensi dengan Komisi A DPRD Pati dan beberapa instansi terkait, Selasa (18/11/2025). Mereka membahas kasus penyelewengan anggaran Desa Dengkek, Kecamatan Pati. 
Ringkasan Berita:
  • Kades Dengkek, Pati lolos dari bui atas kasus dugaan korupsi dana desa.
  • Ia diberi waktu untuk mengembalikan uang dugaan korupsi senilai Rp345 juta.
  • Dari pengakuannya, dugaan penyelewengan dana desa itu tidak sengaja.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Dengkek, Kecamatan/Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Muhammad Kamjawi, diduga menyelewengkan dana desa Rp345 juta.

Namun, ia lolos dari jerat hukum dan diberi waktu untuk mengembalikan uang dugaan korupsi tersebut.

Kamjawi membenarkan, dirinya telah mengembalikan uang senilai Rp345 juta tersebut ke kas desa pada Februari 2025.

"Waktu itu saya mengembalikan, terus saya dapat surat dari Inspektorat."

"Pak Camat mengundang semua anggota BPD di kecamatan. Sudah diutarakan tentang pengembalian ini," katanya Selasa (18/11/2025), dilansir TribunJateng.com.

Menurutnya, ia juga mendapat teguran tertulis terkait dugaan korupsi tersebut dari Bupati Pati, Sudewo.

Kamjawi mengklaim, penyelewengan dana Rp345 juta itu tidak disengaja. Ia mengaku, uang itu merupakan kerugian proyek tahun 2024.

Dia berdalih, proyek Gedung Serbaguna tidak selesai karena tukang dilarang bekerja oleh kelompok masyarakat tertentu.

"Semua itu (penyelewengan Rp 345 juta) tidak disengaja. Itu kan kaitannya pembangunan Gedung Serbaguna yang belum selesai dari tahun 2024 ke 2025. Tidak berupa uang secara langsung."

"Cuma bangunan belum selesai. Anggaran semuanya sekitar Rp600 juta. Cuma belum selesai. Kalau saat ini sudah selesai, bisa untuk badminton," ungkap dia.

Dugaan korupsi itu mendorong warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) mendatangi DPRD Pati, Selasa.

Baca juga: Nasib Kades di Sragen yang Tilep Uang Sewa Tanah Kas Desa Ratusan Juta

Mereka beraudiensi dengan Komisi A DPRD Pati, Kepala Desa Dengkek Muhammad Kamjawi, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, dan beberapa instansi terkait lainnya.

Perwakilan AMDB, Kunardi menyampaikan, pihaknya sudah berulang kali melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke Inspektorat hingga Kejaksaan Negeri (Kejari).

Namun, ia menilai prosesnya tidak transparan dan tidak membuahkan hasil.

Kunardi menuding Kades diberi keleluasaan mengembalikan uang hasil dugaan korupsi, padahal menurutnya pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pidana.

Dia pun mengaku kecewa dengan sejumlah instansi yang pernah pihaknya lapori tentang kasus dugaan korupsi itu.

Kunardi menilai, adanya kelonggaran Kades mengembalikan uang dugaan korupsi secara tidak langsung justru menyuruh Kades lain untuk korupsi asal jangan sampai ketahuan.

"Kalau ketahuan, diberi waktu dua bulan untuk dikembalikan. Harusnya sekalipun dikembalikan, tidak menghapus pidana korupsinya," terangnya.

Menurutnya, aturan semacam ini tidak adil. Ia lantas mencontohkan dengan maling ayam, yang meski nilai pencuriannya kecil tetap dihukum.

"Kalau maling ayam, kan, mungkin memang kepepet. Kalau petinggi (Kades) korupsi, kan, tidak kepepet. Yang kami kehendaki, walaupun dikembalikan, tidak menghapus pidananya."

"Tapi kami tidak tahu ke mana lagi harus mengadu. Sudah tidak ada langkah lain. Mentok. Sudah bosan dan capek," ucapnya frustrasi.

Tak hanya kasus pembangunan Gedung Serbaguna, AMDB juga mengungkap temuan baru berupa dugaan korupsi pembangunan fisik lainnya yang dinilai lebih besar.

“Kalau dari penemuan kami ya lebih banyak dari yang pertama. Cuma kita enggak tahu setelah diaudit nanti bagaimana,” ucap Kunardi, melansir Kompas.com.

Satu di antara proyek yang disorot yakni pengecoran jalan yang disebut rusak sebelum selesai dikerjakan.

Kata DPRD Pati

Baca juga: Eks Kades di Simalungun Divonis 10 Tahun Bui Karena Korupsi, Insiden Tewaskan Jaksa Jadi Pemberat

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso mengonfirmasi memang ada penyelewengan dana Rp345 juta yang dilakukan Kades Dengkek.

Namun, kata dia, dana itu sudah dikembalikan dalam kurun waktu 60 hari, sehingga tidak bisa diproses hukum.

"Tapi memang sudah dikembalikan, sesuai dengan aturan yang berlaku (dalam kurun) 60 hari. Proses hukum (sudah) tidak bisa."

"Tapi kami berharap setelah ini Bapak Kepala Desa Dengkek bisa membangun komunikasi yang intensif dengan masyarakat, terutama keterbukaan dalam hal keuangan desa," kata dia.

Narso pun berharap dengan adanya kejadian ini, kasus serupa tak terjadi lagi di desa lain.

"Kami juga berharap Inspektorat lebih ketat dalam pengawasan," tegas dia.

Penjelasan Inspektorat Pati

Inspektorat Pembantu IV, Prapto membenarkan adanya aduan dari AMDB.

Pihaknya memastikan proses audit lanjutan sedang berjalan.

“Kami masih proses audit lagi. Untuk 2024 memang terbukti ada kerugian Rp 345 jutaan dan itu sudah dikembalikan,” jelas Prapto.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Warga Dengkek Pati Kecewa Kades Lepas dari Hukum Usai Kembalikan Dana Desa yang Diselewengkan

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal, Kompas.com/Muhamad Kafi)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved