Rabu, 19 November 2025

Modus SPK Fiktif dan ‘Orang Dalam’, Kredit Bank BUMN Rp122 M Cair Tanpa Verifikasi

Kredit Rp122 Miliar cair lewat SPK fiktif, oknum Bank BUMN terseret, Kejari tetapkan tiga tersangka, kredit macet, mobil mewah ikut disita.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Handout
KASUS KREDIT FIKTIF – Petugas Kejari Jakarta Pusat memborgol Direktur PT Dunia Pangan Gosyen- PT Citra Karya Tobindo, Maria Lastry Gultom dan Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama selaku pemohon kredit, Li Putri Nazara, di kantor Kejari, Senin (17/11/2025). Keduanya ditetapkan tersangka korupsi kredit modal kerja bank BUMN Rp122 miliar bersama Relationship Manager Bank BUMN, Frengki Hasoloan Sianturi.  

Ringkasan Berita:
  • Kredit Rp122 Miliar cair lewat SPK fiktif, publik terhenyak permainan ‘orang dalam’.
  • Oknum pegawai Bank BUMN ikut terseret, dana mengalir ke rekening perusahaan tersangka.
  • Kejari Jakpus tetapkan tiga tersangka, kredit macet, mobil mewah disita sebagai barang bukti.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal kerja fiktif senilai Rp122 miliar.

Kasus ini menyeret seorang oknum pegawai Bank BUMN yang diduga ikut bermain dalam pencairan dana.

Kepala Kejari Jakpus Anthonius Despinola menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose perkara.

“Dalam perkara ini setelah kita melakukan ekspose kita memutuskan untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Anthonius dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/11/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah Relationship Manager Bank BUMN, Frengki Hasoloan Sianturi (FHS); Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (PT DPG) dan PT Citra Karya Tobindo, Maria Lastry Gultom (MLG); serta Direktur Utama sekaligus pemohon kredit PT Gosyen Sejahtera Utama (PT GSU), Li Putri Nazara (LPN).

Modus SPK Fiktif

Kasus bermula dari pengajuan kredit modal kerja oleh Maria dan Li Putri menggunakan surat perintah kerja (SPK) yang diduga fiktif.

Frengki, selaku pejabat bank, melakukan analisa tanpa prinsip kehati-hatian dan verifikasi detail.

“Sehingga permohonan kredit tersebut disetujui dan diajukan ke pimpinan yang selanjutnya kredit tersebut dicairkan sejumlah Rp122.000.000.000 (Rp122 miliar),” jelas Anthonius.

Dana kredit kemudian ditransfer oleh Maria ke empat rekening perusahaan yang masih dikuasai dirinya dan Li Putri.

Dari pencairan itu, Frengki disebut menerima bagian sebesar Rp800 juta.

Baca juga: Uang Rakyat untuk Tanah Negara? KPK Dalami Dugaan Modus Gila di Proyek Whoosh

Kredit Macet dan Barang Bukti

Akibat perbuatan para tersangka, kredit yang diajukan tidak dapat dikembalikan alias macet.

“Saat ini kredit tersebut telah dinyatakan macet,” kata Anthonius.

Usai pemeriksaan saksi secara intensif dan gelar perkara, penyidik menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat mereka dengan pasal subsidiair, yakni Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved