Kamis, 20 November 2025

UMK Soloraya 2026, Solo Dipastikan Naik, Wali Kota Respati: Besaran Tunggu Provinsi

pah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, dipastikan naik.

Tribunnews
UMK 2026 - Ilustrasi uang. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, belum diputuskan, Solo diproyeksikan naik. 

"Tahun 2025 UMK naik 6,5 persen + 5 persen UMSK, namun terealisasi hanya 6,5 persen," ucapnya. 

"Kenaikan UMK tahun 2025 berdasarkan Permen Nomor 16 Tahun 2024, sedangkan UMSK ditunda untuk kebaikan tahun 2026. Harapan kami janji mereka benar direalisasikan," tambahnya.

Namun, hingga kini Plt Kepala Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar, Heru Joko Sulistyono, menyebut pembahasan UMK Karanganyar 2026 belum dilakukan.

"Sampai saat ini, belum kami bahas, namun dalam waktu dekat segera kami bahas," ungkapnya. 

Perbandingan UMK 2025 Solo Raya

Sebagai informasi, UMK 2025 di wilayah Solo Raya mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Capaian tertinggi besaran adalah Kabupaten Karanganyar Rp2.430.780, sedangkan terendah Kabupaten Wonogiri Rp2.183.600

Besaran UMK 2025 Solo Raya

  • Kabupaten Karanganyar Rp2.430.780
  • Kota Surakarta (Solo) Rp2.416.560
  • Kabupaten Boyolali Rp2.295.000 
  • Kabupaten Sukoharjo Rp2.277.000
  • Kabupaten Klaten Rp2.292.000
  • Kabupaten Sragen Rp2.292.000
  • Kabupaten Wonogiri Rp2.183.600

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul UMK Solo 2026 Dipastikan Naik, Wali Kota Respati: Besarannya Menunggu Provinsi dan TribunJogja.com dengan judul UMK Klaten Naik 22,69 Persen dalam 5 Tahun, Usulan 2026 Tunggu Regulasi Pusat

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto, Mardon Widiyanto, TribunJogja.com/Dewi Rukmini)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved