UMK Soloraya 2026, Solo Dipastikan Naik, Wali Kota Respati: Besaran Tunggu Provinsi
pah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, dipastikan naik.
"Nanti dulu. Sabar. Mundak, mundak (naik, naik)," kata pria kelahiran 31 Maret 1988 itu.
Sementara untuk Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 yang awalnya dijadwalkan pada 21 November 2025 masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai pengganti PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz setelah mengikuti uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan sekaligus Rapat Komisi Upah Minimum Dewan Pengupahan di kantornya, Rabu (5/10/2025).
Adapun pembahasan berfokus pada arah kebijakan pengupahan 2026 serta mendengarkan paparan Kementerian Ketenagakerjaan terkait RPP pengganti PP 36/2021.
Sebagai informasi, UMK Solo 2025 naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya, dari Rp2.269.070 menjadi Rp2.416.560.
Kenaikan tersebut, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
- UMK Klaten Tunggu Regulasi Pusat
Pun dengan Kabupaten Klaten. Pengusulan nilai UMK di Kota Seribu Umbul ini, masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
Pemkab Klaten melalui Disperinaker bersama Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja akan membahas usulan kenaikan UMK Klaten jika surat regulasi baru yang berisi skema dan formula penyusunan UMK diterbitkan.
Kapokja Hubungan Industrial Bidang Tenaga Kerja Disperinaker Klaten, Wisnu Arya Saksono, menyampaikan regulasi terbaru dari pusat belum keluar.
“Kami belum bisa memperkirakan rumus perhitungannya seperti apa. Saat ini masih menunggu dari pusat,” katanya, Jumat pekan kemarin, dilansir TribunJogja.com.
Baca juga: UMK Batik Catat Transaksi Lebih dari Rp 250 Juta di Gelar Batik Nusantara 2025
- UMK Karanganyar Diharapkan Naik
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar tahun 2026juga diharapkan mengalami kenaikan.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Kabupaten Karanganyar, Danang Sugiyatno, menyampaikan harapan agar UMK Karanganyar 2026 naik hingga belasan persen.
"Harapannya bisa naik 13 persen dari UMK Karanganyar di tahun ini," kata Danang, saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (14/11/2025).
Target kenaikan 13 persen itu, terdiri dari 8 persen kenaikan UMK ditambah 5 persen UMSK.
Dengan begitu, UMK Karanganyar 2026 diperkirakan mencapai Rp 2.753.934,3, atau naik sekitar Rp 316.824,3.
| Prakiraan Cuaca Kota Solo Rabu, 19 November 2025: Siang Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan |
|
|---|
| Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu, 19 November 2025: Terdapat 27 Perjalanan dengan Tarif Rp 8.000 |
|
|---|
| Griya Schizofren, Ruang Kolaborasi untuk Gerak Bersama Urai Stigma ODMK Lewat Karya dan Interaksi |
|
|---|
| UMK 2026 Diprediksi Naik, Disnaker Pekanbaru Tunggu Arahan Kementerian Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Tak Akan Cawe-cawe soal Dualisme PB XIV, Wali Kota Solo Sebut Warga Bingung: Ingin Tahu Dampaknya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.