Kebohongan Kiper Muda Rizki Nurfadhilah Dikuliti Polda Jabar dan Gubernur Dedi Mulyadi
Kebohongan kiper muda Rizki Nurfadhilah (18) diungkap Polda Jabar dan Gubernur Dedi Mulyadi, dia bukan korban TPPO dan tidak ada penyiksaan.
"Apa yang disampaikan adanya kekerasan, penyiksaan yang bersangkutan, setelah diperiksa secara fisik, Rizki mengakui itu tidak ada. Sudah diperiksa detail itu tidak ada (penyiksaan)," imbuh Kombes Hendra Rochmawan.
Baca juga: MENYEDIHKAN Kiper Muda Korban TPPO Kamboja, Disiksa Jika Tak Dapat Target 20 Orang Kaya untuk Ditipu
Kini Rizki tengah menunggu proses kepulangan ke Indonesia.
Adapun biaya kepulangan dan prosesnya saat ini sedang diurus oleh KBRI serta kepolisian Polda Jabar.
"Masih perlu adanya surat, menunggu proses administrasi, surat perjalanan pengganti passport biar nanti dipulangkan ke Indonesia," ujar Kombes Hendra Rochmawan.
"Kami akan membiayai kepulangan dari yang bersangkutan, berkoordinasi dengan hubinter. Insya Allah dalam waktu dekat rencana kepulangan tanggal 22 (November), semoga betul-betul tercapai," sambungnya.
Tunggu Kepulangan, Rizki Nurfadhilah Kini Berada di KBRI Kamboja
Saat ini Rizki telah aman berada di KBRI Kamboja.
Pihak kepolisian pun membagikan foto terbaru Rizki setelah tinggal di KBRI.
"Rizki sedang ada di KBRI dan dalam keadaan sehat, baik, wajahnya cerah. Kami selalu berkoordinasi dengan KBRI di sana untuk memastikan," imbuh Kombes Hendra Rochmawan.
Perihal alasannya memviralkan soal jadi korban TPPO, Rizki mengurai penjelasan.
"Sadar betul yang bersangkutan itu mendaftarkan ke PT dia menjadi scammer di Kamboja. Tapi karena keinginnannya dia tidak betah, akhirnya dia membuat status di media sosial, bahwa dia seakan-akan korban TPPO, ini untuk menarik perhatian publik," ungkap Kombes Hendra Rochmawan.
Klarifikasi Rizki Nurfadhilah
Sebelumnya, Rizki telah mengurai klarifikasi di akun media sosialnya soal isu jadi korban TPPO di Kamboja.
Diungkap Rizki, ia berangkat ke Kamboja tanpa paksaan atau jebakan dari siapapun.
Rizki juga membantah dirinya jadi korban kekerasan selama bekerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.