Polisi Diminta Gunakan UU Khusus Tangani Kasus TPPO 13 Perempuan Pekerja Pub di Sikka
Asti yang juga Ketua TP PKK NTT ini menambahkan meminta kepada semua pihak untuk mengkawal kasus ini.
Ringkasan Berita:
- Praktik keji Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali memakan korban.
- Sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat ditemukan dalam kondisi memprihatinkan setelah disekap dan dieksploitasi di Pub Eltras, Kabupaten Sikka, Maumere, NTT
- Dari belasan korban tersebut, terdapat anak di bawah umur yang diketahui telah dipaksa bekerja sejak usia 15 tahun.
- Asti Lakalena mendesak polisi menggunakan UU yang tepat dalam menangani kasus ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT) Asti Lakalena mendesak polisi menggunakan UU yang tepat dalam menangani kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan pekerja Pub Eltras di Kabupaten Sikka, NTT.
Lakalena menyampaikan bahwa tindakan kepolisian yang lamban dalam menetapkan tersangka pada kasus ini akan sangat menghambat proses perlindungan dan memberikan pemenuhan hak-hak bagi korban sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-undang.
Asti yang juga Ketua TP PKK NTT ini menambahkan meminta kepada semua pihak untuk mengkawal kasus ini.
"Khsusnya kepada Truk-F dan romo yang selama ini sudah bersama dengan korban, saya meminta dukungan kepada semua pihak untuk mengakawal kasus ini sampai pada proses peradilan," ujarnya, Senin (16/2/2026).
Asti menambahkan bahwa akan melakukan koordinasi dengan pihak Direktorat PPA PPO Polda NTT untuk melakukan assitensi langsung atas kasus ini.
"Krena ini kasus yang banyak terjadi di NTT dan kita ingin agar seluruh korban mendapatkan hak-haknya khususnya hak untuk mendapatkan keadilan hukum dan pemulihan bagi korban," ujarnya.
Kronologi kasus TPPO
Diberitakan Tribun Jabar, sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat (Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta) ditemukan dalam kondisi memprihatinkan setelah disekap dan dieksploitasi di Pub Eltras, Kabupaten Sikka, Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari belasan korban tersebut, terdapat anak di bawah umur yang diketahui telah dipaksa bekerja sejak usia 15 tahun.
Modus pelaku tergolong klasik namun mematikan.
Para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji menggiurkan sebesar Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan.
Tak hanya itu, mereka juga diiming-imingi fasilitas berupa mes gratis, pakaian, hingga perawatan kecantikan tanpa dipungut biaya.
Namun setibanya di Maumere, janji manis tersebut berubah menjadi mimpi buruk.
Para korban mengalami penipuan, kekerasan fisik, psikis, hingga eksploitasi seksual.
"Kami datang dengan harapan mendapatkan fasilitas gratis, tapi semuanya jadi beban yang harus kami bayar," ungkap salah satu korban, N saat memberikan kesaksian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka, Senin (9/2/2026).
Selain itu, mereka dipaksa terus melayani tamu meski dalam kondisi sakit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/asti-lakneknea.jpg)