Rabu, 3 Juni 2026

Polisi Diminta Gunakan UU Khusus Tangani Kasus TPPO 13 Perempuan Pekerja Pub di Sikka

Asti yang juga Ketua TP PKK NTT ini menambahkan meminta kepada semua pihak untuk mengkawal kasus ini.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Pos Kupang
Ketua TP PKK NTT Mindriyati Astiningsih Laka Lena (tengah) didampingi Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah (kiri) setelah audiensi terkait kasus kekerasan seksual NTT di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat pada Kamis (10/4/2025). 

Para korban juga dipaksa membayar sewa mess sebesar Rp 300 ribu per bulan dan makan hanya sekali sehari.

Mereka tidak diperbolehkan keluar dari area Pub.

Jika membeli sesuatu seperti makanan atau air mineral para korban harus membayar karyawan Pub sebesar Rp 50 ribu. 

Untuk urusan pesiar mereka harus membayar Rp 200 ribu  dan untuk ulang tahun rekan kerja mereka harus merogoh gocek  sebesar Rp 170 ribu. Pub juga memberlakukan sistem denda yang memberatkan mereka.

Kasus Ditangani Polres Sikka

Kasus ini telah diproses di Kepolisian Polres Kabupaten Sikka.

Namun Lakalena menyayangkan Kepolisian hanya menggunakan KUHP pada kasus ini.

Kepolisian tidak menggunakan Undang-Undang yang terkait langsung dan khusus dengan kasus ini, diantaranya adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor  12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP.

"Kepolisian harus menggunakan undang-undang yang khusus terlebih dahulu baru menggunakan Undang-undang yang lebih umum. Selain itu Kepolisian juga belum menetapkan tersangka pada kasus ini," ujarnya.

Asti Lakalena menyampaikan bahwa tindakan kepolisian yang lamban dalam menetapkan tersangka pada kasus ini akan sangat menghambat proses perlindungan dan memberikan pemenuhan hak-hak bagi korban sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-undang. 

Pakai UU Khusus

Greg Retas Daeng yang merupakan advokat yang siap membantu dalam advokasi kasus ini  mengatakan bahwa Kepolisian harus menggunakan Undang-undang khusus pada kasus ini.

“Kami sudah mempelajari kasus ini dan kami melihat Kepolisian harus menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan karena ada anak, maka perlu menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak”.  

Greg yang juga berposisi sebagai Ketua bidang Hukum Forum Perempuan Diaspora  NTT ini menambahkan sikap Kepolisian yang hanya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan sikap  yang hanya mau mencari yang mudah saja, padahal ada undang-undang khusus yang mengatur secara khusus mengenai ini.

“Kita akan kawal kasus ini agar Kepolisian Polres Kabupaten Sikka tidak hanya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tapi juga melihat Undang-undang lain yang relevan dengan kasus ini.“

Sere Aba, Ketua Forum Perempuan Diaspora NTT ini menambahkan bahwa  akan siap bekerjasama dengan berbagai pihak, mulai dari LPSK, Komnas Perempuan, Komnas HAM dan KPAI untuk meminta dukungan agar kasus ini benar-benar berproses secara hukum.

"Selain itu kami juga akan melakukan pengaduan ke Kementrian terkait khususnya Kementrian PPPA dan Kementrian HAM agar kasus ini harus mendapatkan perhatian dari negara.”

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved