Jumat, 22 Agustus 2025

Fakta-fakta Aksi Demonstrasi Guru Honorer, Menginap di Depan Istana hingga Kesal pada Respons Jokowi

Persoalan tenaga honorer kembali menengemuka seiring aksi para guru honorer yang menggelar demonstrasi di depan Istana Negara Jakarta, Selasa

Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Kolase
Jokowi dan aksi unjuk rasa para guru honorer 

Pertama, Pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM ASN secara berkelanjutan yang saat ini raw input-nya 26 % berasal dari tenaga honorer yang diangkat tanpa tes.

Kedua, Pemerintah memperhatikan peraturan perundangan yang saat ini berlaku, antara lain: UU ASN yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun, serta harus ada perencanaan kebutuhan dan harus melalui seleksi; UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan Guru minimal harus S1; dan UU Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan tenaga kesehatan minimal harus D3.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, melakukan konperensi Pers berkaitan dengan Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018, yang berlangsung, Senin (22/10/2018) di Kantor Kementerian PAN RB, Jalan Senopati, Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, melakukan konperensi Pers berkaitan dengan Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018, yang berlangsung, Senin (22/10/2018) di Kantor Kementerian PAN RB, Jalan Senopati, Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Ketiga, dengan pertimbangan hal tersebut di atas, pemerintah bersama 8 (delapan) Komisi di DPR RI, telah menyepakati skema penyelesaian tenaga honorer Eks THK 2 sebagai berikut :

a. Bagi yang memenuhi persyaratan menjadi PNS, disediakan formasi khusus Eks THK 2 dalam seleksi pengadaan CPNS 2018.

b. Bagi yang tidak mememuhi persyaratan untuk menjadi PNS, namun memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan diproses menjadi P3K (P3K adalah pegawai ASN).

c. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan P3K, namun daerahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja, dan daerah diwajibkan memberikan honor yang layak, minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Menteri PANRB menambahkan bahwa setelah selesai pengadaan CPNS 2018, Pemerintah akan segera memproses pengadaan P3K.

"Kami mohon pengertian dari semua pihak. Permasalahan honorer Eks THK 2 ini memang rumit dan kompleks, penyelesaiannya tidak seperti membalikan telapak tangan. Tapi pemerintah akan terus berupaya melakukan penyelesaian secara komprehensif tanpa memicu timbulnya permasalahan baru. Apalagi saat ini kita dihadapkan pada persaingan global di era industri 4.0 dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, strateginya pemerintah harus menyiapkan ASN yang berdaya saing tinggi," pungkas Syafruddin.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan