Kamis, 28 Agustus 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara

Penetapan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya IM setelah polisi mengantongi beberapa bukti namun hal itu tidak diungkap secara detail.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
NIKITA MIRZANI DIPERIKSA - Nikita Mirzani datangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pemerasan dan pencucian uang atas laporan dokter kesehatan Reza Gladys. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap laporan polisi dokter kecantikan Reza Gladys.

Nikita Mirzani disangkakan tiga pasal sekaligus yakni pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B, Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman paling lama enam tahun.

Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Berniat Balas Dendam: Hukum Alam itu Adil

Kemudian Pasal 368 KUHP dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun. 

Sementara, juga pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

“Selanjutnya adalah dugaan TPPU sebagaimana yang diatur pasal 3, pasal 4, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (20/2/2025).

Penetapan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya IM setelah polisi mengantongi beberapa bukti namun hal itu tidak diungkap secara detail. 

“Ya tentunya hal tersebut sudah dikantongi,” ucap Ade. 

Namun polisi menetapkan Nikita dan asistennya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. 

Baca juga: Profil Reza Gladys, Dokter Kecantikan yang Laporkan Nikita Mirzani Atas Kasus Pemerasan

“Setelah bukti yang dikumpulkan kemudian dilakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan dua orang ini sebagai tersangka,” tutur Ade. 

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter kecantikan yang juga pengusaha skincare Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

Reza Gladys melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. 

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. 

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Nikita Mirzani dan Asistennya Dijerat Pasal Berlapis Terkait UU ITE dan TPPU

Kemudian 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan