Senin, 29 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Buntut Kasus Pemerasan, Razman Nasution: Sudah Saya Prediksi dari Awal

Razman Nasution menanggapi soal Nikita Mirzani yang kini resmi ditahan kepolisian terkait kasus dugaan pemerasan.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025) terkait kasus dugaan pemerasan. Razman Nasution beri tanggapan atas penahanan terhadap Nikita Mirzani. 

"Selanjutnya, penyidik terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas," terangnya.

Penyidik kini telah menyita barang bukti berupa surat sebanyak sembilan dokumen, flashdisk hingga telepon genggam.

NIKITA MIRZANI DITAHAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025).
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Baca juga: Alasan Polisi Tahan Nikita Mirzani di Kasus Pemerasan: Bukti yang Cukup, Sudah Periksa Saksi Ahli

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti hasil ekstraksi barang digital.

"Setelah didapatkan bukti yang cukup, kemudian adanya barang bukti yang sudah disita."

"Barang buktinya ada surat berupa 9 dokumen, kemudian barang bukti digital berupa flashdisk dan handphone."

"Kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital dan juga dilakukan pengambilan keterangan lima ahli dalam proses ini," jelas Ade.

Adapun 16 saksi juga telah diperiksa di dalam kasus tersebut.

"Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan